Cara Mengurus ATM Orang yang Sudah Meninggal
cara mengurus ATM (credit:unsplash.com/id/@mariatakesphotos)
Kapanlagi.com - Kehilangan anggota keluarga merupakan momen yang sangat berat. Namun di tengah kesedihan, ada berbagai urusan administratif yang harus diselesaikan, termasuk mengurus rekening dan ATM orang yang telah meninggal dunia. Proses ini sering kali membingungkan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Mengurus ATM dan rekening bank almarhum sebenarnya memiliki prosedur yang jelas dan diatur oleh undang-undang. Bank wajib membantu ahli waris yang sah untuk mengakses informasi dan mencairkan dana yang menjadi hak mereka. Pemahaman yang baik tentang cara mengurus ATM orang yang sudah meninggal akan memudahkan proses ini.
Artikel ini akan membahas secara lengkap langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus ATM dan rekening bank orang yang telah meninggal. Mulai dari persiapan dokumen, prosedur di bank, hingga pencairan dana akan dijelaskan secara rinci agar Anda tidak kebingungan saat menghadapi situasi ini.
Advertisement
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, ahli waris yang sah berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah yang telah meninggal dunia. Bank wajib memberikan informasi dan membantu proses pencairan dana kepada ahli waris yang dapat membuktikan statusnya secara sah menurut hukum.
1. Dasar Hukum Pengurusan Rekening Orang yang Meninggal
Status kepemilikan rekening dan ATM orang yang sudah meninggal diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menjadi landasan utama yang mengatur hak ahli waris atas simpanan nasabah yang telah meninggal dunia.
Pasal 44A ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah tersebut. Sementara itu, Pasal 44A ayat (1) mewajibkan bank untuk memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah atas permintaan tertulis dari pihak yang berhak.
Bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau menyembunyikan informasi rekening nasabah yang meninggal dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 47A yang mengancam pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda antara Rp4 miliar hingga Rp15 miliar.
Dengan adanya regulasi ini, ahli waris tidak perlu khawatir kesulitan mengakses informasi rekening almarhum. Bank memiliki kewajiban hukum untuk membantu proses pencairan dana, asalkan ahli waris dapat membuktikan statusnya secara sah dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank sesuai prinsip kehati-hatian.
2. Siapa yang Berhak Mengurus ATM Orang yang Meninggal
Tidak semua orang bisa mengurus ATM dan rekening orang yang sudah meninggal. Hanya ahli waris yang sah menurut hukum yang memiliki hak untuk mengakses, menutup rekening, dan mencairkan dana yang tersimpan di dalamnya.
Ahli waris yang sah adalah orang-orang yang tercatat resmi secara hukum sebagai pewaris dari almarhum. Penentuan ahli waris ini bisa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk non-Muslim, Kompilasi Hukum Islam untuk Muslim, atau hukum adat yang berlaku di daerah tertentu.
Dalam praktiknya, ahli waris yang berhak mengurus rekening almarhum meliputi pasangan yang sah (suami atau istri), anak-anak kandung, orang tua, dan saudara kandung sesuai urutan yang diatur dalam hukum waris. Jika tidak semua ahli waris bisa hadir, salah satu ahli waris dapat mewakili dengan membawa surat kuasa bermaterai dari ahli waris lainnya.
Bank akan sangat ketat dalam memverifikasi status ahli waris untuk memastikan dana hanya jatuh ke tangan yang berhak. Proses verifikasi ini merupakan bentuk perlindungan terhadap harta nasabah dan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau klaim yang tidak sah atas rekening almarhum.
3. Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus ATM Orang Meninggal
Persiapan dokumen yang lengkap adalah kunci kelancaran proses pengurusan ATM dan rekening orang yang sudah meninggal. Setiap bank mungkin memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, namun secara umum dokumen-dokumen berikut ini diperlukan.
- Kartu Identitas (KTP) - KTP asli pemilik rekening yang meninggal dan KTP asli seluruh ahli waris yang masih berlaku. Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi identitas dan hubungan keluarga.
- Kartu Keluarga (KK) - Kartu keluarga pemilik rekening dan kartu keluarga ahli waris. Dokumen ini membuktikan hubungan kekeluargaan antara almarhum dengan ahli waris yang mengajukan pencairan.
- Surat Kematian - Surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa setempat. Jika meninggal di rumah sakit, surat kematian dari rumah sakit juga diperlukan. Untuk kasus kecelakaan, surat keterangan dari kepolisian mungkin diminta.
- Buku Tabungan dan Kartu ATM - Buku tabungan asli dan kartu ATM almarhum jika masih ada. Untuk deposito, sertifikat deposito asli harus diserahkan kepada bank.
- Surat Keterangan Ahli Waris - Dokumen paling penting yang harus disahkan oleh lurah dan camat. Untuk pencairan dana di bawah Rp100 juta, pengesahan dari kelurahan dan kecamatan sudah cukup. Namun untuk dana di atas Rp100 juta, pengesahan dari notaris juga diperlukan.
- Surat Nikah atau Surat Cerai - Fotokopi surat nikah almarhum atau surat cerai jika sudah bercerai. Dokumen ini penting untuk menentukan status pasangan sebagai ahli waris.
- Surat Kuasa Bermaterai - Jika tidak semua ahli waris bisa hadir, diperlukan surat kuasa bermaterai dari ahli waris yang berhalangan kepada ahli waris yang akan mengurus ke bank.
Beberapa bank juga meminta surat pernyataan yang menerangkan bahwa jika terjadi sengketa di kemudian hari, ahli waris tidak akan menuntut bank. Untuk memastikan kelengkapan dokumen, sebaiknya hubungi bank terkait terlebih dahulu sebelum datang mengurus.
4. Langkah-Langkah Mengurus ATM Orang yang Sudah Meninggal
Proses mengurus ATM dan rekening orang yang meninggal memerlukan beberapa tahapan yang harus dilalui dengan teliti. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh ahli waris.
1. Inventarisasi Rekening dan Kartu ATM
Langkah pertama adalah mencari tahu rekening apa saja yang dimiliki almarhum. Periksa kartu-kartu ATM, buku tabungan, atau dokumen perbankan yang tersimpan. Catat semua bank tempat almarhum memiliki rekening karena setiap rekening harus diurus secara terpisah di masing-masing bank.
2. Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
Datangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar pembuatan surat keterangan ahli waris. Bawa dokumen seperti KTP semua ahli waris, kartu keluarga, dan surat kematian. Selanjutnya, bawa surat pengantar tersebut ke kelurahan untuk ditandatangani lurah, kemudian ke kecamatan untuk pengesahan camat. Untuk dana besar, pengesahan notaris juga diperlukan.
3. Menghubungi dan Mengunjungi Bank
Hubungi bank terkait untuk menanyakan prosedur spesifik dan membuat janji. Datangi kantor cabang tempat almarhum membuka rekening atau kantor cabang utama bank tersebut. Sebaiknya semua ahli waris hadir bersama untuk mempercepat proses verifikasi.
4. Mengajukan Penutupan Rekening
Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas bank. Bank akan melakukan verifikasi dokumen dan status ahli waris. Proses ini memerlukan waktu karena bank harus memastikan keabsahan dokumen dan hak ahli waris sesuai prinsip kehati-hatian. Biaya penutupan rekening biasanya akan dikenakan dan langsung dipotong dari saldo rekening.
5. Pencairan Dana
Setelah rekening disetujui untuk ditutup dan verifikasi selesai, dana akan dicairkan ke rekening salah satu ahli waris atau dibagi sesuai kesepakatan ahli waris. Waktu pencairan bervariasi tergantung kebijakan masing-masing bank dan kompleksitas kasus.
Penting untuk mengurus semua proses ini sendiri dan tidak menyerahkan kepada pihak ketiga yang tidak terpercaya. Simpan semua bukti komunikasi dan dokumen sebagai arsip untuk menghindari masalah di kemudian hari.
5. Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat mengurus ATM orang yang sudah meninggal agar prosesnya berjalan lancar dan terhindar dari masalah hukum.
Pertama, jangan mencoba menarik uang menggunakan kartu ATM almarhum meskipun Anda mengetahui PIN-nya. Tindakan ini bisa dianggap sebagai penggelapan atau penipuan jika dilakukan tanpa persetujuan semua ahli waris. Cara yang benar adalah melalui prosedur resmi penutupan rekening dan pencairan dana.
Kedua, komunikasi terbuka antar ahli waris sangat penting untuk menghindari konflik. Pastikan semua ahli waris mengetahui dan menyetujui proses pencairan dana. Jika terjadi perselisihan antar ahli waris, bank tidak akan bisa mencairkan dana hingga ada penetapan pengadilan yang sah mengenai pembagian warisan.
Ketiga, segera urus penutupan rekening setelah almarhum meninggal untuk menghindari pemotongan biaya administrasi bulanan yang terus berjalan. Rekening yang dibiarkan tanpa aktivitas juga berisiko ditutup otomatis oleh sistem bank jika saldo mencapai nol dan tidak ada transaksi selama periode tertentu.
Keempat, untuk rekening deposito, perhatikan kolom ahli waris yang tercantum. Jika ahli waris yang datang berbeda dengan yang tercantum dalam deposito, proses akan lebih lama dan memerlukan dokumen tambahan seperti penetapan ahli waris dari pengadilan. Pastikan juga untuk memahami konsekuensi pencairan deposito sebelum jatuh tempo jika diperlukan.
6. Perbedaan Prosedur untuk Berbagai Jenis Rekening
Prosedur pengurusan bisa berbeda tergantung jenis rekening yang dimiliki almarhum. Untuk rekening tabungan biasa, prosesnya relatif lebih sederhana dengan persyaratan dokumen standar yang telah disebutkan sebelumnya.
Rekening deposito memerlukan perhatian khusus karena biasanya ada kolom pencantuman ahli waris. Jika ahli waris yang tercantum sama dengan yang mengajukan pencairan, prosesnya lebih cepat. Namun jika berbeda, diperlukan dokumen tambahan dan verifikasi lebih ketat dari bank.
Untuk rekening gabungan atau rekening bersama, prosedurnya bergantung pada jenis rekening tersebut. Jika rekening gabungan dengan status "ATAU", pemegang rekening lain yang masih hidup bisa langsung mengakses rekening. Namun jika statusnya "DAN", semua pemegang rekening harus hadir atau dalam hal ini ahli waris dari yang meninggal harus terlibat dalam setiap transaksi.
Rekening yang terhubung dengan fasilitas kredit seperti KPR atau kredit lainnya memerlukan penanganan khusus. Ahli waris perlu berkonsultasi dengan bank mengenai kewajiban yang masih berjalan dan bagaimana penyelesaiannya, apakah akan dilanjutkan oleh ahli waris atau diselesaikan dari dana yang ada.
7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah bisa mengurus ATM orang yang meninggal tanpa surat keterangan ahli waris?
Tidak bisa. Surat keterangan ahli waris adalah dokumen wajib yang harus diserahkan kepada bank untuk membuktikan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah. Tanpa dokumen ini, bank tidak akan memproses pencairan dana karena tidak ada bukti legal bahwa Anda berhak atas rekening tersebut.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mencairkan rekening orang yang meninggal?
Waktu pencairan bervariasi tergantung kebijakan bank dan kelengkapan dokumen. Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada masalah, prosesnya bisa memakan waktu 1-2 minggu. Namun untuk kasus yang kompleks atau dana dalam jumlah besar, bisa memakan waktu hingga beberapa bulan karena proses verifikasi yang lebih ketat.
Apakah ada biaya yang dikenakan untuk menutup rekening orang yang meninggal?
Ya, umumnya bank mengenakan biaya penutupan rekening mulai dari Rp100.000 tergantung kebijakan masing-masing bank. Biaya ini akan langsung dipotong dari saldo rekening yang akan dicairkan. Sebaiknya tanyakan besaran biaya ini kepada bank saat pertama kali mengurus.
Bagaimana jika tidak mengetahui rekening apa saja yang dimiliki almarhum?
Anda bisa mencari informasi dari dokumen-dokumen yang tersimpan, kartu ATM yang ditemukan, atau mutasi rekening yang pernah diterima almarhum. Jika kesulitan, Anda bisa mendatangi bank-bank besar untuk menanyakan apakah almarhum memiliki rekening di sana dengan membawa dokumen kematian dan bukti sebagai ahli waris.
Apakah semua ahli waris harus hadir saat mengurus di bank?
Idealnya semua ahli waris hadir untuk mempercepat proses verifikasi. Namun jika ada yang berhalangan, bisa diwakili dengan surat kuasa bermaterai yang sah. Bank akan meminta surat kuasa tersebut beserta fotokopi KTP pemberi kuasa dan KTP penerima kuasa.
Bagaimana jika terjadi sengketa antar ahli waris?
Jika terjadi perselisihan antar ahli waris, bank tidak akan bisa mencairkan dana hingga ada penetapan pengadilan yang sah. Ahli waris harus mengajukan gugatan penetapan waris ke pengadilan agama (untuk Muslim) atau pengadilan negeri (untuk non-Muslim) untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat tentang pembagian warisan.
Apakah rekening yang sudah lama tidak aktif masih bisa dicairkan?
Ya, rekening yang sudah lama tidak aktif tetap bisa dicairkan selama belum ditutup secara otomatis oleh sistem bank. Beberapa bank menutup rekening secara otomatis jika saldo mencapai Rp0 dan tidak ada transaksi selama 12 bulan berturut-turut. Jika rekening masih aktif meskipun lama tidak digunakan, dana tetap bisa dicairkan dengan prosedur yang sama.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
(kpl/fed)
Advertisement