Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Dikuasai Orang Lain: Panduan Lengkap dan Solusi Hukum
cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain (h)
Kapanlagi.com - Memiliki tanah dengan sertifikat yang sah merupakan hak yang dilindungi hukum. Namun, tidak jarang terjadi situasi di mana sertifikat tanah atau tanah itu sendiri dikuasai oleh pihak lain tanpa izin yang sah. Kondisi ini tentu merugikan pemilik sah dan memerlukan langkah hukum yang tepat untuk mengembalikan hak kepemilikan.
Cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain memerlukan pemahaman tentang prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Penguasaan tanah tanpa hak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penyerobotan fisik, penguasaan dokumen sertifikat, hingga klaim sepihak atas tanah milik orang lain.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain, termasuk langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh, dokumen yang diperlukan, serta prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan kembali hak atas tanah secara sah.
Advertisement
1. 1. Memastikan Status Kepemilikan dan Mengumpulkan Bukti-Bukti
Langkah pertama dalam cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain adalah memastikan keabsahan kepemilikan tanah Anda. Tanpa bukti kepemilikan yang kuat, akan sulit untuk menempuh jalur hukum selanjutnya.
Siapkan Sertifikat Tanah Asli atau Salinannya: Jika sertifikat fisik masih Anda pegang, pastikan dokumen tersebut dalam kondisi baik. Jika sertifikat dikuasai orang lain, Anda dapat meminta salinan dari Kantor Pertanahan setempat dengan membawa identitas diri dan dokumen pendukung lainnya.
Kumpulkan Dokumen Pendukung: Siapkan akta jual beli, akta hibah, surat keterangan waris, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa Anda adalah pemilik sah tanah tersebut. Dokumen-dokumen ini akan menjadi alat bukti penting dalam proses hukum.
Cek Data di Kantor Pertanahan: Kunjungi Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional di wilayah lokasi tanah untuk memverifikasi data kepemilikan. Anda berhak mendapatkan informasi mengenai buku tanah dan surat ukur yang tercatat atas nama Anda.
Dokumentasikan Kondisi Fisik Tanah: Ambil foto atau video kondisi tanah, termasuk batas-batas tanah dan bukti penguasaan oleh pihak lain. Dokumentasi ini dapat menjadi bukti tambahan dalam persidangan.
Kumpulkan Saksi-Saksi: Jika ada tetangga atau pihak lain yang mengetahui kronologi penguasaan tanah, mintalah kesediaan mereka untuk menjadi saksi. Keterangan saksi dapat memperkuat posisi hukum Anda.
2. 2. Melakukan Pendekatan Non-Litigasi atau Mediasi
Sebelum menempuh jalur hukum formal, cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain dapat dimulai dengan pendekatan kekeluargaan atau mediasi. Langkah ini lebih cepat, murah, dan dapat mengurangi potensi konflik yang berkepanjangan.
Komunikasi Langsung dengan Pihak yang Menguasai: Hubungi pihak yang menguasai tanah atau sertifikat Anda untuk meminta penjelasan. Terkadang, penguasaan terjadi karena kesalahpahaman atau ketidaktahuan mengenai batas tanah.
Ajukan Pertemuan Mediasi: Jika komunikasi langsung tidak berhasil, ajukan mediasi dengan bantuan tokoh masyarakat, RT/RW, atau lembaga mediasi yang terdaftar. Mediasi bertujuan mencapai kesepakatan damai tanpa harus ke pengadilan.
Buat Kesepakatan Tertulis: Jika mediasi berhasil, pastikan kesepakatan dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Kesepakatan ini dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian di hadapan notaris atau pengadilan.
Kirim Surat Somasi: Jika pendekatan kekeluargaan gagal, kirimkan surat somasi atau peringatan tertulis kepada pihak yang menguasai tanah. Surat somasi berfungsi sebagai peringatan resmi sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
Menurut penelitian, penyelesaian secara damai seringkali menjadi pilihan pertama karena lebih murah, cepat, dan dapat mengurangi potensi konflik sosial yang lebih besar.
3. 3. Mengajukan Permohonan Pengukuran Ulang ke BPN
Salah satu cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain adalah dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang atau pengembalian batas tanah ke Badan Pertanahan Nasional. Langkah ini penting untuk memastikan batas-batas tanah sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat.
Ajukan Permohonan Tertulis ke BPN: Datang ke Kantor Pertanahan setempat dan ajukan permohonan pengukuran ulang dengan melampirkan sertifikat tanah, KTP, dan dokumen pendukung lainnya.
Petugas BPN Melakukan Pengukuran: Petugas dari BPN akan datang ke lokasi tanah untuk melakukan pengukuran dan pengembalian batas sesuai dengan data yang tercatat dalam sertifikat dan surat ukur.
Hasil Pengukuran Sebagai Alat Bukti: Jika hasil pengukuran menunjukkan bahwa sebagian tanah Anda dikuasai orang lain, BPN akan mencatatnya dan hasil tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti hukum dalam proses selanjutnya.
Minta Berita Acara Pengukuran: Pastikan Anda mendapatkan salinan berita acara pengukuran dari BPN. Dokumen ini sangat penting untuk keperluan gugatan perdata atau laporan pidana.
4. 4. Melaporkan ke Kepolisian (Jalur Pidana)
Jika tanah atau sertifikat Anda dikuasai secara melawan hukum, cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain dapat ditempuh melalui jalur pidana dengan melaporkan ke kepolisian. Jalur ini tepat jika ada unsur tindak pidana seperti penggelapan atau penyerobotan tanah.
Buat Laporan Polisi: Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan dengan membawa bukti-bukti kepemilikan tanah, sertifikat, dan dokumen pendukung lainnya. Jelaskan kronologi penguasaan tanah secara detail.
Tuduhan Penggelapan Sertifikat: Jika pihak lain menguasai sertifikat fisik dan tidak mau menyerahkannya meskipun sudah diminta, Anda dapat melaporkan dengan tuduhan penggelapan sesuai ketentuan hukum pidana.
Tuduhan Penyerobotan Tanah: Jika pihak lain menguasai tanah secara fisik tanpa hak, Anda dapat melaporkan dengan tuduhan penyerobotan tanah atau perbuatan melawan hukum yang diatur dalam peraturan perundangan.
Proses Penyidikan: Setelah laporan diterima, polisi akan melakukan penyidikan. Jika terbukti ada tindak pidana, tersangka akan diproses sesuai hukum dan sertifikat atau tanah harus dikembalikan kepada pemilik sah.
Tindak Lanjut Setelah Perkara Pidana Selesai: Setelah perkara pidana selesai, Anda dapat mengajukan gugatan perdata untuk pengosongan tanah dan ganti rugi atas kerugian yang diderita.
5. 5. Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri
Cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain yang paling umum adalah melalui gugatan perdata. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri untuk meminta pengadilan menyatakan Anda sebagai pemilik sah dan memerintahkan pengosongan tanah.
Konsultasi dengan Pengacara: Sebelum mengajukan gugatan, konsultasikan dengan pengacara atau advokat yang berpengalaman dalam sengketa pertanahan. Pengacara akan membantu menyusun gugatan yang kuat dan sesuai prosedur.
Susun Surat Gugatan: Buat surat gugatan yang memuat identitas para pihak, posita (dalil-dalil hukum), dan petitum (tuntutan). Gugatan harus jelas dan didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Daftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri: Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di wilayah lokasi tanah berada. Bayar biaya panjar perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Persidangan: Ikuti proses persidangan yang meliputi pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan. Pastikan Anda hadir di setiap sidang atau diwakili oleh kuasa hukum.
Putusan Pengadilan: Jika gugatan dikabulkan, pengadilan akan menyatakan Anda sebagai pemilik sah dan memerintahkan tergugat untuk mengosongkan tanah serta membayar ganti rugi jika ada.
Eksekusi Putusan: Jika tergugat tidak mematuhi putusan secara sukarela, Anda dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada pengadilan.
Studi menunjukkan bahwa gugatan perdata merupakan jalur yang efektif untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah, terutama jika didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
6. 6. Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Dalam cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain, gugatan Perbuatan Melawan Hukum dapat menjadi pilihan jika penguasaan tanah menimbulkan kerugian bagi pemilik sah. Gugatan ini diatur dalam ketentuan hukum perdata.
Identifikasi Unsur Perbuatan Melawan Hukum: Pastikan ada unsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, ada kerugian, dan ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.
Hitung Kerugian yang Diderita: Hitung kerugian materiil dan immateriil yang Anda derita akibat penguasaan tanah oleh pihak lain. Kerugian materiil dapat berupa hilangnya hasil tanah, sedangkan kerugian immateriil berupa tekanan psikologis.
Ajukan Gugatan PMH: Susun gugatan dengan dasar perbuatan melawan hukum dan ajukan ke Pengadilan Negeri. Dalam petitum, minta pengadilan untuk menyatakan tergugat telah melakukan PMH, menghukum tergugat mengosongkan tanah, dan membayar ganti rugi.
Buktikan di Persidangan: Sajikan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan Anda mengalami kerugian karenanya.
7. 7. Mengajukan Permohonan Pengosongan Tanah
Setelah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain dilanjutkan dengan permohonan pengosongan tanah jika tergugat tidak mau mengosongkan secara sukarela.
Ajukan Permohonan Eksekusi: Setelah putusan inkracht, ajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara.
Aanmaning (Teguran): Pengadilan akan memberikan teguran kepada tergugat untuk melaksanakan putusan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu.
Eksekusi Pengosongan: Jika teguran tidak diindahkan, pengadilan akan melakukan eksekusi pengosongan dengan bantuan juru sita, polisi, dan aparat terkait lainnya.
Serah Terima Tanah: Setelah tanah dikosongkan, akan dilakukan serah terima tanah kepada pemilik sah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
8. Dokumen yang Diperlukan dalam Mengurus Sertifikat Tanah yang Dikuasai Orang Lain
Untuk mempermudah proses cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain, siapkan dokumen-dokumen berikut ini dengan lengkap dan benar.
Sertifikat Hak Atas Tanah: Sertifikat asli atau salinan yang dilegalisir dari Kantor Pertanahan.
Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP pemilik tanah yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK): Untuk melengkapi identitas pemilik tanah.
Akta Jual Beli atau Akta Hibah: Dokumen yang membuktikan peralihan hak atas tanah kepada Anda.
Surat Keterangan Waris: Jika tanah diperoleh dari warisan, siapkan surat keterangan waris dari kelurahan atau akta waris dari notaris.
Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Bukti bahwa Anda telah membayar PBB atas tanah tersebut.
Surat Ukur dan Peta Bidang Tanah: Dokumen yang menunjukkan batas-batas dan luas tanah.
Berita Acara Pengukuran dari BPN: Jika telah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN.
Foto atau Video Kondisi Tanah: Dokumentasi visual yang menunjukkan kondisi tanah dan penguasaan oleh pihak lain.
Keterangan Saksi: Surat pernyataan dari saksi-saksi yang mengetahui kronologi penguasaan tanah.
Surat Somasi: Jika telah mengirimkan surat somasi kepada pihak yang menguasai tanah.
9. Dasar Hukum Penguasaan Tanah Tanpa Hak
Dalam cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur tentang penguasaan tanah tanpa hak. Berikut adalah beberapa peraturan yang relevan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Mengatur tentang hak-hak atas tanah dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah yang sah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Mengatur tentang perbuatan melawan hukum dan ganti rugi yang dapat dituntut oleh pihak yang dirugikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Mengatur tentang pendaftaran tanah dan kekuatan pembuktian sertifikat tanah.
Peraturan Menteri ATR/BPN: Mengatur tentang tata cara penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana terkait penguasaan tanah tanpa hak, penggelapan, dan penyerobotan.
Para ahli hukum menyatakan bahwa sertifikat tanah merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan.
10. Biaya yang Diperlukan dalam Proses Hukum
Cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain memerlukan biaya yang bervariasi tergantung jalur hukum yang ditempuh. Berikut perkiraan biaya yang mungkin diperlukan:
Biaya Konsultasi Hukum: Berkisar antara beberapa ratus ribu hingga jutaan rupiah tergantung pengacara yang dipilih.
Biaya Pembuatan Surat Somasi: Biasanya termasuk dalam paket jasa pengacara atau dikenakan biaya terpisah.
Biaya Panjar Perkara di Pengadilan: Dihitung berdasarkan nilai gugatan dan jumlah pihak yang terlibat. Biaya ini meliputi biaya pendaftaran, panggilan, materai, dan lain-lain.
Biaya Pengacara: Tergantung kesepakatan, bisa berupa biaya tetap atau persentase dari nilai gugatan jika menang.
Biaya Pengukuran Ulang di BPN: Sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan setempat.
Biaya Eksekusi: Jika diperlukan eksekusi pengosongan, ada biaya tambahan untuk koordinasi, pengamanan, dan lain-lain.
11. Tips Agar Proses Berjalan Lancar
Agar cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain berjalan lancar dan efektif, perhatikan tips-tips berikut ini:
Dokumentasikan Semua Bukti dengan Baik: Simpan semua dokumen asli dan buat salinan untuk keperluan administrasi. Dokumentasi yang lengkap akan memperkuat posisi hukum Anda.
Konsultasi dengan Ahli Hukum: Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pengacara atau konsultan hukum pertanahan yang berpengalaman. Mereka dapat memberikan strategi terbaik sesuai kondisi kasus Anda.
Jaga Komunikasi yang Baik: Meskipun ada sengketa, usahakan tetap menjaga komunikasi yang baik dengan pihak lain. Penyelesaian damai selalu lebih baik daripada proses hukum yang panjang.
Patuhi Prosedur Hukum: Ikuti semua prosedur hukum yang berlaku dengan benar. Kesalahan prosedur dapat menyebabkan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima.
Bersabar dan Konsisten: Proses hukum memerlukan waktu yang tidak sebentar. Bersabarlah dan tetap konsisten dalam menempuh jalur hukum yang telah dipilih.
Hindari Tindakan Main Hakim Sendiri: Jangan melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri. Serahkan penyelesaian kepada pihak yang berwenang sesuai hukum.
Update Informasi Secara Berkala: Pantau perkembangan kasus Anda secara berkala, baik di kepolisian, pengadilan, maupun BPN.
12. Perbedaan Jalur Hukum: Perdata, Pidana, dan Administratif
Dalam cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain, Anda dapat memilih jalur hukum yang sesuai dengan kondisi kasus. Berikut perbedaan ketiga jalur hukum tersebut:
Jalur Perdata
Jalur perdata ditempuh melalui gugatan ke Pengadilan Negeri dengan tujuan mendapatkan pengakuan hak kepemilikan, pengosongan tanah, dan ganti rugi. Proses ini memerlukan pembuktian yang kuat di persidangan dan dapat memakan waktu cukup lama tergantung kompleksitas kasus.
Jalur Pidana
Jalur pidana ditempuh dengan membuat laporan ke kepolisian jika ada unsur tindak pidana seperti penggelapan atau penyerobotan tanah. Tujuan jalur ini adalah memberikan sanksi pidana kepada pelaku dan mengembalikan sertifikat atau tanah kepada pemilik sah. Setelah proses pidana selesai, dapat dilanjutkan dengan gugatan perdata untuk pengosongan dan ganti rugi.
Jalur Administratif
Jalur administratif ditempuh melalui Badan Pertanahan Nasional untuk penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, seperti sertifikat ganda, kesalahan data, atau pembatalan sertifikat. BPN memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan administratif terkait status tanah.
13. Waktu yang Diperlukan dalam Proses Hukum
Cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain memerlukan waktu yang bervariasi tergantung jalur hukum yang ditempuh dan kompleksitas kasus. Berikut perkiraan waktu yang mungkin diperlukan:
Mediasi atau Penyelesaian Damai: Dapat diselesaikan dalam hitungan minggu hingga beberapa bulan jika kedua belah pihak kooperatif.
Proses di BPN: Pengukuran ulang dan penerbitan dokumen biasanya memerlukan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
Proses Pidana di Kepolisian: Penyidikan dapat memakan waktu beberapa bulan hingga lebih dari setahun tergantung kompleksitas kasus dan beban kerja kepolisian.
Gugatan Perdata di Pengadilan: Proses persidangan tingkat pertama biasanya memerlukan waktu 6 bulan hingga 2 tahun. Jika ada banding atau kasasi, waktu dapat bertambah beberapa tahun lagi.
Eksekusi Putusan: Setelah putusan inkracht, proses eksekusi dapat memerlukan waktu beberapa bulan tergantung kesediaan tergugat untuk melaksanakan putusan.
14. Pencegahan Agar Tanah Tidak Dikuasai Orang Lain
Lebih baik mencegah daripada mengobati. Berikut beberapa langkah pencegahan agar tanah Anda tidak dikuasai orang lain sehingga Anda tidak perlu repot mencari cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain:
Simpan Sertifikat di Tempat Aman: Jangan sembarangan memberikan sertifikat asli kepada pihak lain. Simpan di tempat yang aman seperti brankas atau safe deposit box.
Pantau Tanah Secara Berkala: Kunjungi tanah Anda secara rutin untuk memastikan tidak ada pihak lain yang menguasai atau menggunakan tanah tanpa izin.
Pasang Tanda Batas yang Jelas: Pasang pagar atau tanda batas yang jelas sesuai dengan batas tanah yang tercantum dalam sertifikat.
Bayar Pajak Tepat Waktu: Selalu bayar Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu dan simpan bukti pembayarannya. Ini menunjukkan bahwa Anda adalah pemilik aktif tanah tersebut.
Daftarkan Peralihan Hak Segera: Jika ada peralihan hak karena jual beli, hibah, atau waris, segera daftarkan ke Kantor Pertanahan untuk balik nama sertifikat.
Waspadai Penipuan: Hati-hati dengan modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau pihak lain yang meminta sertifikat tanah Anda.
Buat Surat Perjanjian yang Jelas: Jika Anda memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan tanah (misalnya untuk sewa atau pinjam pakai), buat perjanjian tertulis yang jelas mengenai jangka waktu dan hak-hak para pihak.
15. FAQ
Apakah saya bisa mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain tanpa pengacara?
Ya, Anda bisa mengurus sendiri tanpa pengacara, terutama untuk jalur administratif di BPN atau mediasi. Namun, untuk gugatan perdata atau laporan pidana, sangat disarankan menggunakan jasa pengacara agar prosesnya lebih efektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa tanah di pengadilan?
Waktu yang dibutuhkan bervariasi tergantung kompleksitas kasus. Untuk tingkat pertama, biasanya memerlukan waktu 6 bulan hingga 2 tahun. Jika ada upaya hukum banding atau kasasi, waktu dapat bertambah beberapa tahun lagi.
Apa yang harus dilakukan jika sertifikat fisik dikuasai orang lain?
Anda dapat melaporkan ke kepolisian dengan tuduhan penggelapan jika pihak tersebut tidak mau mengembalikan sertifikat meskipun sudah diminta. Selain itu, Anda juga dapat meminta salinan sertifikat dari Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen pendukung kepemilikan.
Apakah bisa mengajukan gugatan perdata dan laporan pidana secara bersamaan?
Ya, Anda bisa menempuh jalur perdata dan pidana secara bersamaan karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Jalur pidana untuk memberikan sanksi kepada pelaku, sedangkan jalur perdata untuk mendapatkan pengosongan tanah dan ganti rugi.
Bagaimana jika tanah yang dikuasai orang lain adalah tanah warisan?
Untuk tanah warisan, Anda harus terlebih dahulu membuktikan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah dengan menyiapkan surat keterangan waris atau akta waris. Setelah itu, baru dapat menempuh cara mengurus sertifikat tanah yang dikuasai orang lain sesuai prosedur yang telah dijelaskan.
Apakah mediasi wajib dilakukan sebelum mengajukan gugatan?
Mediasi tidak wajib dilakukan sebelum mengajukan gugatan, namun sangat disarankan karena dapat menghemat waktu dan biaya. Di pengadilan pun, sebelum pemeriksaan pokok perkara, hakim akan mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu.
Apa yang harus dilakukan jika putusan pengadilan sudah inkracht tapi tergugat tidak mau mengosongkan tanah?
Anda dapat mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara. Pengadilan akan melakukan aanmaning (teguran) terlebih dahulu, dan jika tidak diindahkan, akan dilakukan eksekusi pengosongan dengan bantuan juru sita dan aparat keamanan.
(kpl/fed)
Advertisement