Cara Mengurus SIUP: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Cara Mengurus SIUP: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha
cara mengurus siup (h)

Kapanlagi.com - Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) merupakan langkah penting bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. SIUP adalah dokumen resmi yang memberikan legalitas kepada usaha perdagangan barang maupun jasa. Dengan memiliki SIUP, usaha Anda diakui secara hukum dan dapat beroperasi dengan tenang tanpa khawatir melanggar peraturan yang berlaku.

Proses cara mengurus SIUP kini semakin mudah dengan adanya sistem perizinan online melalui platform OSS (Online Single Submission). Baik usaha kecil, menengah, maupun besar, semua dapat mengurus izin ini dengan prosedur yang lebih sederhana dan efisien. Dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti legalitas, tetapi juga membuka berbagai peluang bisnis yang lebih luas.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus SIUP, mulai dari persyaratan yang harus disiapkan, langkah-langkah pengurusan baik secara online maupun offline, hingga tips agar proses berjalan lancar. Dengan memahami prosedur yang tepat, Anda dapat segera melegalkan usaha dan mengembangkan bisnis dengan lebih percaya diri.

1. Mengenal SIUP dan Manfaatnya bagi Usaha

Mengenal SIUP dan Manfaatnya bagi Usaha (c) Ilustrasi AI

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah dokumen perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk melegalkan kegiatan usaha perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan lokasi tempat usaha beroperasi. Dokumen ini wajib dimiliki oleh berbagai bentuk usaha, mulai dari perorangan, CV, PT, hingga BUMN yang bergerak di sektor perdagangan.

Memiliki SIUP memberikan banyak manfaat bagi kelangsungan usaha Anda. Pertama, SIUP memberikan perlindungan hukum sehingga usaha dapat beroperasi dengan aman dan terhindar dari sanksi penutupan. Kedua, SIUP meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen, mitra bisnis, dan investor karena menunjukkan bahwa usaha Anda profesional dan sah.

Selain itu, SIUP juga menjadi syarat penting untuk mengikuti tender atau lelang pemerintah, mempermudah akses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan, serta memudahkan proses ekspor impor. Dengan kata lain, SIUP bukan hanya sekadar formalitas, tetapi investasi penting untuk pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis Anda.

2. Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha

Jenis-Jenis SIUP Berdasarkan Skala Usaha (c) Ilustrasi AI

Sebelum memahami cara mengurus SIUP, penting untuk mengetahui jenis-jenis SIUP yang tersedia. SIUP dikategorikan berdasarkan besar modal dan kekayaan bersih perusahaan, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Pemahaman ini akan membantu Anda menentukan jenis SIUP yang sesuai dengan skala usaha Anda.

  1. SIUP Mikro: Diperuntukkan bagi usaha mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta. SIUP Mikro bersifat opsional dan memiliki proses aplikasi yang lebih sederhana untuk memudahkan pelaku usaha kecil memulai bisnis mereka secara legal.

  2. SIUP Kecil: Berlaku untuk usaha kecil dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. SIUP Kecil memberikan kemampuan lebih besar bagi bisnis untuk beroperasi dan berkembang secara legal dengan jangkauan pasar yang lebih luas.

  3. SIUP Menengah: Digunakan oleh usaha menengah dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar. SIUP Menengah memungkinkan bisnis beroperasi dalam skala yang lebih besar dengan akses ke berbagai peluang kerja sama bisnis.

  4. SIUP Besar: Berlaku untuk usaha besar dengan modal dan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar. SIUP Besar diperuntukkan bagi perusahaan dengan operasi dan penghasilan yang jauh di atas rata-rata, memungkinkan ekspansi bisnis yang lebih luas.

3. Persyaratan Dokumen untuk Mengurus SIUP

Persyaratan Dokumen untuk Mengurus SIUP (c) Ilustrasi AI

Memahami cara mengurus SIUP dimulai dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Persyaratan dokumen berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha Anda. Berikut adalah persyaratan lengkap yang harus disiapkan sebelum mengajukan permohonan SIUP.

Persyaratan SIUP untuk Usaha Perorangan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik atau penanggung jawab usaha
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah
  • Laporan keuangan atau neraca perusahaan
  • Pas foto direktur utama atau pemilik usaha ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Meterai Rp10.000

Persyaratan SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP Direktur Utama atau pemegang saham
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawab adalah perempuan
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kemenkumham
  • Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
  • Surat Izin Gangguan (HO) jika diperlukan
  • Neraca atau laporan keuangan perusahaan
  • Pas foto Direktur Utama ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Meterai Rp10.000
  • Izin teknis dari instansi terkait untuk jenis usaha tertentu

Persyaratan SIUP untuk Koperasi

  • Fotokopi KTP anggota Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi NPWP koperasi
  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan
  • Susunan Dewan Pengurus dan Pengawas koperasi
  • Fotokopi SITU dari pemerintah daerah
  • Neraca koperasi
  • Meterai Rp10.000
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  • Izin tambahan seperti AMDAL jika usaha menghasilkan limbah

4. Cara Mengurus SIUP Secara Online Melalui OSS

Cara mengurus SIUP yang paling praktis saat ini adalah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Platform ini memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengurus SIUP secara online.

  1. Akses Situs OSS: Buka browser dan kunjungi situs resmi OSS di oss.go.id. Pastikan koneksi internet Anda stabil untuk kelancaran proses pendaftaran.

  2. Registrasi Akun Baru: Jika belum memiliki akun, pilih menu "Daftar" dan isi formulir pendaftaran dengan data pribadi yang akurat, termasuk nomor identitas, tanggal lahir, alamat email aktif, dan nomor telepon. Setelah mengisi formulir, tekan tombol "Submit" dan sistem akan mengirimkan tautan verifikasi ke email Anda.

  3. Verifikasi dan Login: Buka email Anda dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan oleh sistem OSS. Email tersebut juga berisi informasi username dan password untuk login. Gunakan kredensial tersebut untuk masuk ke sistem OSS.

  4. Aktivasi Nomor Induk Berusaha (NIB): Setelah login, Anda perlu mengaktivasi NIB terlebih dahulu. NIB berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus izin dasar. Ikuti petunjuk sistem untuk melengkapi data dan mengaktivasi NIB Anda.

  5. Pilih Menu Perizinan Usaha: Setelah NIB aktif, masuk ke menu "Perizinan Usaha" pada dashboard OSS. Pilih jenis perizinan yang sesuai dengan kategori dan risiko usaha Anda.

  6. Isi Data Usaha dengan Lengkap: Lengkapi formulir dengan data usaha yang akurat, termasuk nama usaha, alamat lengkap, jenis kegiatan usaha, kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), informasi pemilik atau penanggung jawab, rencana penggunaan tenaga kerja, nilai investasi, dan kepemilikan modal.

  7. Unggah Dokumen Persyaratan: Upload semua dokumen yang diperlukan dalam format digital, seperti KTP, NPWP, akta pendirian (untuk badan usaha), dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan file yang diunggah jelas dan sesuai dengan ketentuan ukuran file yang ditetapkan sistem.

  8. Verifikasi Data: Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, sistem OSS akan melakukan proses verifikasi otomatis. Proses ini bertujuan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi dengan benar dan data yang diinput akurat.

  9. Penerbitan SIUP: Jika verifikasi berhasil, SIUP Anda akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang dapat diunduh langsung dari sistem OSS. Proses penerbitan biasanya memakan waktu beberapa jam hingga beberapa hari kerja, tergantung tingkat risiko usaha dan kelengkapan dokumen.

Cara mengurus SIUP melalui OSS ini sangat efisien karena tidak memerlukan biaya pengurusan dari pemerintah. Namun, pastikan semua data yang Anda input benar dan lengkap untuk menghindari penolakan atau permintaan revisi.

5. Cara Mengurus SIUP Secara Offline di Kantor Dinas Perdagangan

Bagi Anda yang lebih nyaman dengan cara konvensional, cara mengurus SIUP juga dapat dilakukan secara offline dengan mengunjungi Kantor Dinas Perdagangan setempat. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk pengurusan SIUP secara offline.

  1. Kunjungi Kantor Dinas Perdagangan: Datang ke Kantor Dinas Perdagangan yang sesuai dengan lokasi usaha Anda. Di sana, Anda akan diarahkan ke loket pelayanan perizinan usaha untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP.

  2. Ambil dan Isi Formulir Pendaftaran: Ambil formulir pendaftaran SIUP dan isi dengan data yang lengkap dan akurat. Formulir harus diisi dengan informasi seperti nama usaha, alamat, jenis usaha, modal usaha, dan data pemilik atau penanggung jawab. Setelah selesai, formulir harus ditandatangani oleh direktur utama, pemilik perusahaan, atau penanggung jawab di atas meterai Rp10.000.

  3. Fotokopi Formulir dan Dokumen: Buat dua salinan fotokopi formulir yang telah diisi dan ditandatangani. Siapkan juga fotokopi semua dokumen persyaratan yang telah Anda persiapkan sebelumnya.

  4. Serahkan Berkas ke Petugas: Serahkan formulir asli beserta fotokopi dan semua dokumen persyaratan kepada petugas di loket pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda dan memberikan tanda terima sebagai bukti pengajuan.

  5. Lakukan Pembayaran Biaya: Bayar biaya penerbitan SIUP sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Besaran biaya dapat bervariasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Simpan bukti pembayaran dengan baik.

  6. Tunggu Proses Verifikasi: Setelah berkas lengkap dan pembayaran selesai, petugas akan memproses permohonan Anda. Proses pengurusan SIUP secara offline biasanya memerlukan waktu sekitar 2 minggu, tergantung pada beban kerja kantor dan kelengkapan dokumen.

  7. Pengambilan SIUP: Ketika SIUP telah terbit, pihak Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda melalui telepon atau SMS. Anda dapat mengambil SIUP di kantor dengan membawa tanda terima pengajuan dan identitas diri.

Jika Anda berhalangan untuk mengurus sendiri, cara mengurus SIUP juga dapat dilakukan melalui kuasa dengan menyiapkan surat kuasa yang dilengkapi meterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa serta penerima kuasa.

6. Cara Mengurus SIUP Melalui Perwakilan dengan Surat Kuasa

Cara Mengurus SIUP Melalui Perwakilan dengan Surat Kuasa (c) Ilustrasi AI

Dalam situasi tertentu, Anda mungkin tidak dapat mengurus SIUP secara langsung karena kesibukan atau halangan lainnya. Cara mengurus SIUP melalui perwakilan adalah solusi yang tepat dalam kondisi ini. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti.

  1. Buat Surat Kuasa: Siapkan surat kuasa yang menyatakan bahwa Anda memberikan wewenang kepada orang lain untuk mengurus SIUP atas nama Anda. Surat kuasa harus ditulis dengan jelas, mencantumkan identitas lengkap pemberi kuasa dan penerima kuasa, serta tujuan pemberian kuasa.

  2. Bubuhkan Meterai: Tempelkan meterai Rp10.000 pada surat kuasa dan pastikan surat tersebut ditandatangani oleh pemberi kuasa di atas meterai. Tanda tangan harus asli dan jelas.

  3. Siapkan Fotokopi KTP: Lampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa sebagai dokumen pendukung. Pastikan fotokopi tersebut jelas dan masih berlaku.

  4. Lengkapi Dokumen Persyaratan: Serahkan semua dokumen persyaratan SIUP beserta surat kuasa dan fotokopi KTP kepada penerima kuasa. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar.

  5. Penerima Kuasa Mengurus ke Kantor: Penerima kuasa dapat datang ke Kantor Dinas Perdagangan atau mengakses sistem OSS untuk mengurus SIUP sesuai dengan prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya. Penerima kuasa harus membawa surat kuasa asli dan semua dokumen pendukung.

Cara mengurus SIUP melalui perwakilan ini sangat membantu bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan waktu atau berada di luar kota. Pastikan Anda memilih penerima kuasa yang terpercaya untuk menghindari masalah di kemudian hari.

7. Perbedaan SIUP dan NIB dalam Sistem Perizinan Terkini

Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, sistem perizinan usaha di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Banyak pelaku usaha yang bertanya tentang perbedaan antara SIUP dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Pemahaman tentang perbedaan ini penting dalam memahami cara mengurus SIUP di era perizinan modern.

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS dan berfungsi sebagai izin dasar untuk memulai usaha. Dalam sistem OSS terbaru, NIB terintegrasi dengan berbagai izin usaha, termasuk SIUP, TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan izin lainnya. Untuk beberapa jenis usaha perdagangan dengan risiko rendah, NIB sudah cukup sebagai izin operasional.

Namun, untuk usaha dengan tingkat risiko menengah hingga tinggi, pelaku usaha tetap perlu melengkapi perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Data SIUP terintegrasi dalam sistem ini dan menjadi bagian dari perizinan berusaha yang komprehensif. Dengan kata lain, cara mengurus SIUP saat ini lebih sederhana karena terintegrasi dalam satu sistem OSS yang efisien.

8. Biaya Pengurusan SIUP dan Masa Berlakunya

buatkan  foto pria sedang megurus SIUP di kantor (c) Ilustrasi AI

Salah satu pertanyaan umum terkait cara mengurus SIUP adalah mengenai biaya yang diperlukan. Pada dasarnya, pengurusan SIUP melalui sistem OSS tidak dipungut biaya oleh pemerintah pusat. Namun, di beberapa daerah mungkin terdapat retribusi atau biaya tambahan terkait dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili usaha.

Untuk pengurusan secara offline di Kantor Dinas Perdagangan, biaya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat dan jenis SIUP yang diajukan. Biaya ini biasanya mencakup retribusi daerah dan biaya administrasi. Besaran biaya berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung skala usaha.

Jika Anda menggunakan jasa konsultan atau biro jasa untuk membantu cara mengurus SIUP, akan ada biaya layanan tambahan sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh penyedia jasa. Biaya ini biasanya sudah termasuk pengurusan dokumen persyaratan dan konsultasi.

Mengenai masa berlaku, SIUP yang diterbitkan melalui sistem OSS umumnya berlaku selama perusahaan masih aktif beroperasi. Namun, pelaku usaha wajib melakukan pembaruan data secara berkala melalui sistem OSS untuk memastikan informasi usaha tetap akurat dan terkini.

9. Tips Agar Proses Pengurusan SIUP Berjalan Lancar

Tips Agar Proses Pengurusan SIUP Berjalan Lancar (c) Ilustrasi AI

Memahami cara mengurus SIUP saja tidak cukup, Anda juga perlu mengetahui tips agar proses berjalan lancar dan efisien. Berikut adalah beberapa tips praktis yang dapat membantu Anda dalam mengurus SIUP.

  • Persiapkan Dokumen dengan Lengkap: Pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan sebelum memulai proses pengajuan. Dokumen yang tidak lengkap akan memperlambat proses atau bahkan menyebabkan penolakan.
  • Pastikan Data Akurat: Isi semua formulir dan data dengan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung. Kesalahan data dapat menyebabkan proses verifikasi gagal dan memerlukan revisi.
  • Gunakan Email dan Nomor Telepon Aktif: Saat mendaftar di OSS, gunakan alamat email dan nomor telepon yang aktif karena sistem akan mengirimkan notifikasi dan informasi penting melalui kontak tersebut.
  • Pahami Kode KBLI Usaha Anda: Pastikan Anda memilih kode KBLI yang tepat sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Kode KBLI yang salah dapat menyebabkan masalah dalam perizinan dan operasional usaha.
  • Simpan Bukti dan Dokumen dengan Baik: Simpan semua bukti pengajuan, tanda terima, dan dokumen SIUP yang telah terbit dengan baik sebagai arsip perusahaan. Dokumen ini akan diperlukan untuk berbagai keperluan bisnis di masa mendatang.
  • Manfaatkan Layanan Konsultasi: Jika Anda merasa kesulitan dalam memahami cara mengurus SIUP, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan oleh Dinas Perdagangan atau konsultan perizinan profesional.
  • Pantau Status Pengajuan Secara Berkala: Jika mengurus melalui OSS, pantau status pengajuan Anda secara berkala melalui dashboard. Jika ada permintaan revisi atau dokumen tambahan, segera lengkapi agar proses tidak tertunda.

10. Kesalahan Umum yang Harus Dihindari Saat Mengurus SIUP

Dalam proses cara mengurus SIUP, terdapat beberapa kesalahan umum yang sering dilakukan oleh pelaku usaha pemula. Menghindari kesalahan-kesalahan ini akan membantu Anda mendapatkan SIUP dengan lebih cepat dan tanpa hambatan.

  • Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai: Kesalahan paling umum adalah menyerahkan dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan. Pastikan Anda memeriksa kembali semua dokumen sebelum mengajukan.
  • Data yang Tidak Konsisten: Data yang diisi dalam formulir harus konsisten dengan dokumen pendukung. Misalnya, alamat usaha di formulir harus sama dengan alamat di surat keterangan domisili.
  • Memilih Jenis SIUP yang Salah: Pastikan Anda memilih jenis SIUP yang sesuai dengan skala modal dan kekayaan bersih usaha Anda. Kesalahan dalam memilih jenis SIUP dapat menyebabkan masalah legalitas di kemudian hari.
  • Mengabaikan Pembaruan Data: Setelah SIUP terbit, banyak pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban untuk memperbarui data usaha secara berkala. Hal ini dapat menyebabkan masalah dalam perizinan dan operasional usaha.
  • Tidak Menyimpan Dokumen dengan Baik: SIUP dan dokumen pendukung lainnya harus disimpan dengan baik sebagai arsip perusahaan. Kehilangan dokumen ini dapat menyulitkan Anda dalam berbagai urusan bisnis.
  • Menggunakan Jasa yang Tidak Terpercaya: Jika menggunakan jasa konsultan atau biro jasa, pastikan Anda memilih penyedia yang terpercaya dan memiliki reputasi baik untuk menghindari penipuan atau pelayanan yang tidak profesional.

11. Manfaat Jangka Panjang Memiliki SIUP untuk Pengembangan Usaha

Manfaat Jangka Panjang Memiliki SIUP untuk Pengembangan Usaha (c) Ilustrasi AI

Memahami cara mengurus SIUP dan memiliki dokumen ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga investasi untuk pengembangan usaha jangka panjang. SIUP membuka berbagai peluang yang dapat mendorong pertumbuhan bisnis Anda secara signifikan.

Dengan SIUP, usaha Anda memiliki akses lebih mudah ke berbagai program pembiayaan dari bank, koperasi, atau lembaga keuangan lainnya. Lembaga keuangan memerlukan bukti legalitas usaha sebelum menyetujui pinjaman modal, dan SIUP menjadi salah satu dokumen kunci dalam proses tersebut. Akses pembiayaan yang lebih mudah memungkinkan Anda untuk mengembangkan usaha, menambah inventori, atau melakukan ekspansi.

SIUP juga menjadi syarat wajib untuk mengikuti tender atau lelang proyek, baik dari pihak swasta maupun pemerintah. Peluang mendapatkan proyek besar ini dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan bisnis dan meningkatkan reputasi perusahaan di industri. Selain itu, SIUP meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra bisnis dan investor, membuka peluang kerja sama strategis yang menguntungkan.

Bagi usaha yang berencana melakukan ekspor impor, SIUP menjadi salah satu dokumen penting yang mempermudah proses perizinan terkait. Dengan SIUP, Anda dapat mengakses pasar internasional dan memperluas jangkauan bisnis ke luar negeri. Semua manfaat ini menunjukkan bahwa cara mengurus SIUP adalah langkah strategis untuk keberlanjutan dan pertumbuhan usaha Anda.

12. FAQ

Apakah semua jenis usaha wajib memiliki SIUP?

Tidak semua jenis usaha wajib memiliki SIUP. SIUP diperlukan oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dalam sistem OSS terkini, untuk usaha dengan risiko rendah, NIB sudah cukup sebagai izin operasional. Namun, untuk usaha dengan risiko menengah hingga tinggi, perizinan berusaha yang terintegrasi dengan SIUP tetap diperlukan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIUP?

Waktu pengurusan SIUP bervariasi tergantung metode yang dipilih. Jika mengurus melalui OSS secara online, proses dapat selesai dalam hitungan jam hingga beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan tingkat risiko usaha. Untuk pengurusan offline di Kantor Dinas Perdagangan, prosesnya biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu.

Apakah SIUP masih diperlukan setelah adanya NIB?

Dalam sistem OSS terbaru, NIB berfungsi sebagai identitas usaha sekaligus izin dasar. Untuk beberapa jenis usaha perdagangan, SIUP terintegrasi dalam perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS. Jadi, cara mengurus SIUP saat ini lebih sederhana karena terintegrasi dalam satu sistem dengan NIB, dan untuk kondisi tertentu atau sektor usaha tertentu, data SIUP tetap perlu dilengkapi.

Apakah ada biaya untuk mengurus SIUP melalui OSS?

Pada dasarnya, pengurusan SIUP melalui sistem OSS tidak dipungut biaya oleh pemerintah pusat. Namun, di beberapa daerah mungkin terdapat retribusi atau biaya tambahan terkait dokumen pendukung seperti surat keterangan domisili. Jika menggunakan jasa konsultan, akan ada biaya layanan sesuai dengan tarif penyedia jasa.

Apa yang harus dilakukan jika pengajuan SIUP ditolak?

Jika pengajuan SIUP ditolak, periksa alasan penolakan yang biasanya diberikan oleh sistem atau petugas. Alasan umum penolakan adalah dokumen tidak lengkap, data tidak akurat, atau tidak sesuai dengan persyaratan. Perbaiki kekurangan tersebut dan ajukan kembali permohonan. Anda juga dapat berkonsultasi dengan petugas di Dinas Perdagangan atau layanan bantuan OSS untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

Apakah SIUP perlu diperpanjang secara berkala?

SIUP yang diterbitkan melalui sistem OSS umumnya berlaku selama perusahaan masih aktif beroperasi. Namun, pelaku usaha wajib melakukan pembaruan data usaha secara berkala melalui sistem OSS untuk memastikan informasi tetap akurat dan terkini. Pembaruan ini penting untuk menjaga validitas izin usaha Anda.

Bisakah SIUP diurus oleh orang lain atas nama pemilik usaha?

Ya, cara mengurus SIUP dapat dilakukan melalui perwakilan dengan menggunakan surat kuasa. Surat kuasa harus dibuat dengan jelas, dibubuhi meterai Rp10.000, dan dilengkapi dengan fotokopi KTP pemberi kuasa serta penerima kuasa. Penerima kuasa kemudian dapat mengurus SIUP baik secara online melalui OSS maupun offline di Kantor Dinas Perdagangan.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending