Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit: Panduan Lengkap dan Mudah

Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit: Panduan Lengkap dan Mudah
Biaya dan Waktu Pengurusan SPPT PBB yang Tidak Terbit (h)

Kapanlagi.com - Memiliki properti seperti rumah atau tanah berarti Anda memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya. Namun, bagaimana jika SPPT PBB Anda tidak kunjung terbit atau tidak sampai ke alamat?

Cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit sebenarnya cukup mudah dan tidak memerlukan biaya. Anda bisa mendapatkan dokumen penting ini melalui beberapa jalur, baik secara langsung maupun online.

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah dokumen yang berisi informasi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik properti. Tanpa dokumen ini, Anda akan kesulitan melakukan pembayaran PBB tepat waktu.

Menurut penelitian, banyak wajib pajak mengalami kendala karena SPPT tidak terbit atau tidak sampai ke alamat yang terdaftar, sehingga penting untuk mengetahui langkah-langkah pengurusannya.

1. 1. Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit Melalui Kantor Kelurahan atau Desa

1. Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit Melalui Kantor Kelurahan atau Desa (c) Ilustrasi AI

Salah satu cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit paling mudah adalah dengan mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat. Ini merupakan jalur resmi yang paling umum digunakan oleh wajib pajak.

  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Bawa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan SPPT PBB tahun sebelumnya jika ada. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi identitas Anda sebagai wajib pajak.

  2. Datang ke Kantor Kelurahan atau Desa: Kunjungi kantor kelurahan atau desa di mana objek pajak Anda terdaftar. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda belum menerima SPPT PBB untuk tahun berjalan.

  3. Isi Formulir Permohonan: Petugas akan memberikan formulir permohonan yang harus Anda isi dengan lengkap dan benar. Pastikan semua data yang Anda masukkan sesuai dengan dokumen pendukung.

  4. Serahkan Dokumen dan Tunggu Proses Verifikasi: Setelah formulir diisi, serahkan bersama dokumen pendukung kepada petugas. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

  5. Ambil SPPT PBB: Setelah proses selesai, Anda akan diberitahu untuk mengambil SPPT PBB Anda. Beberapa daerah juga menawarkan pengiriman langsung ke alamat.

Studi menunjukkan bahwa pengurusan melalui kelurahan atau desa merupakan cara paling efektif karena petugas setempat memiliki akses langsung ke data objek pajak di wilayahnya.

2. 2. Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Jika pengurusan di kelurahan tidak membuahkan hasil, cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit selanjutnya adalah dengan mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah atau Dispenda setempat.

  1. Persiapkan Dokumen Lengkap: Siapkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lainnya, dan bukti pembayaran PBB tahun-tahun sebelumnya jika ada.

  2. Buat Surat Keterangan dari Kelurahan: Sebelum ke Bapenda, sebaiknya Anda membuat surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa SPPT PBB Anda belum terbit atau belum diterima.

  3. Kunjungi Kantor Bapenda: Datang ke kantor Bapenda sesuai dengan wilayah objek pajak Anda. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.

  4. Ajukan Permohonan Penerbitan SPPT: Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengajukan permohonan penerbitan SPPT PBB yang tidak terbit. Isi formulir yang disediakan dengan lengkap.

  5. Proses Penelitian dan Verifikasi: Petugas akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen dan verifikasi data objek pajak Anda di sistem.

  6. Tunggu Penerbitan SPPT: Waktu penyelesaian biasanya sekitar 2-5 hari kerja tergantung kebijakan daerah masing-masing. Anda akan dihubungi ketika SPPT sudah siap diambil.

3. 3. Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit Melalui Layanan Online

Di era digital ini, cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor. Banyak daerah sudah menyediakan layanan e-SPPT yang memudahkan wajib pajak.

  1. Akses Website Resmi Bapenda Daerah Anda: Buka situs resmi Badan Pendapatan Daerah sesuai lokasi objek pajak Anda. Misalnya untuk Jakarta bisa mengakses pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

  2. Daftar Akun e-SPPT: Klik menu pendaftaran e-SPPT PBB yang biasanya ada di pojok kanan atas halaman. Isi data diri seperti nama, NIK, NPWP, nomor HP, dan alamat email.

  3. Masukkan Data Verifikasi: Anda akan diminta memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan nama wajib pajak sesuai yang tertera dalam dokumen kepemilikan properti.

  4. Verifikasi Data oleh Sistem: Sistem akan melakukan pengecekan otomatis terhadap data yang Anda masukkan. Pastikan semua informasi akurat agar verifikasi berhasil.

  5. Terima Link Pengunduhan: Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT ke email yang Anda daftarkan.

  6. Unduh dan Cetak SPPT PBB: Buka email Anda, klik link yang diberikan, lalu unduh dokumen SPPT PBB dalam format PDF. Anda bisa mencetaknya sendiri untuk keperluan pembayaran.

Para ahli menyatakan bahwa layanan online ini sangat efisien karena menghemat waktu dan biaya transportasi, serta bisa diakses kapan saja selama 24 jam.

4. 4. Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit di Kantor Pelayanan Pajak Pratama

Untuk objek pajak tertentu yang masih dikelola oleh pemerintah pusat, cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau KP2KP setempat.

  1. Identifikasi Jenis Objek Pajak: Pastikan objek pajak Anda termasuk dalam kategori yang dikelola KPP Pratama, seperti sektor perkebunan, perhutanan, atau pertambangan.

  2. Siapkan Dokumen Wajib Pajak: Bawa KTP untuk orang pribadi atau akta pendirian perusahaan untuk badan, serta NPWP.

  3. Siapkan Dokumen Objek Pajak: Lengkapi dengan dokumen izin usaha, sertifikat, atau dokumen kepemilikan lainnya sesuai jenis objek pajak.

  4. Datang ke KPP Pratama: Kunjungi KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak atau tempat kedudukan wajib pajak.

  5. Ajukan Permohonan Pendaftaran atau Penerbitan SPPT: Isi formulir permohonan yang disediakan dan serahkan bersama dokumen pendukung.

  6. Tunggu Proses Penelitian Administrasi: KPP akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan kesesuaian data. Waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

5. 5. Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit untuk Objek Pajak Baru

5. Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit untuk Objek Pajak Baru (c) Ilustrasi AI

Jika properti Anda baru dan belum pernah terdaftar dalam sistem PBB, cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit memerlukan proses pendaftaran objek pajak baru terlebih dahulu.

  1. Isi Formulir SPOP dan LSPOP: Ambil formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran SPOP (LSPOP) di kantor kelurahan atau unduh dari website resmi. Isi dengan jelas, benar, dan lengkap.

  2. Lengkapi Dokumen Persyaratan: Siapkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga, fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan, fotokopi Akta Jual Beli jika hasil pembelian, dan fotokopi IMB atau surat keterangan membangun sendiri.

  3. Buat Surat Pernyataan: Buat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa objek pajak belum pernah terdaftar atau belum pernah terbit SPPT PBB sebelumnya.

  4. Dapatkan Surat Pengantar: Minta surat pengantar dari kepala desa atau lurah setempat untuk keperluan pendaftaran objek pajak baru.

  5. Serahkan ke Bapenda atau UPT Pajak: Bawa semua dokumen ke kantor Bapenda atau Unit Pelayanan Teknis Pajak Daerah untuk diproses.

  6. Tunggu Proses Pendataan Lapangan: Petugas akan melakukan verifikasi dan pendataan lapangan untuk memastikan kebenaran data yang Anda ajukan.

  7. Terima SPPT PBB Baru: Setelah proses selesai, SPPT PBB untuk objek pajak baru Anda akan diterbitkan dan bisa diambil atau dikirim ke alamat.

Penelitian menunjukkan bahwa pendaftaran objek pajak baru memerlukan waktu lebih lama, sekitar 14-21 hari kerja, karena melibatkan proses verifikasi lapangan.

6. 6. Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit Karena Tunggakan Pajak

6. Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit Karena Tunggakan Pajak (c) Ilustrasi AI

Salah satu penyebab SPPT PBB tidak terbit adalah adanya tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit dalam kasus ini memerlukan pelunasan tunggakan terlebih dahulu.

  1. Cek Status Tunggakan: Kunjungi website Bapenda daerah Anda atau datang langsung ke kantor untuk mengecek apakah ada tunggakan PBB yang belum dibayar.

  2. Dapatkan Rincian Tunggakan: Minta rincian lengkap tunggakan PBB dari tahun berapa saja yang belum lunas beserta denda jika ada.

  3. Lunasi Tunggakan PBB: Bayar seluruh tunggakan PBB melalui bank, kantor pos, atau aplikasi pembayaran digital yang bekerja sama dengan Bapenda.

  4. Simpan Bukti Pembayaran: Pastikan Anda menyimpan semua bukti pembayaran atau struk sebagai bukti pelunasan tunggakan.

  5. Ajukan Permohonan Penerbitan SPPT: Setelah tunggakan lunas, ajukan permohonan penerbitan SPPT PBB tahun berjalan dengan melampirkan bukti pelunasan.

  6. Tunggu Penerbitan SPPT Baru: Setelah verifikasi pelunasan, SPPT PBB untuk tahun berjalan akan diterbitkan dan bisa Anda ambil atau unduh secara online.

7. 7. Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit Melalui Aplikasi Mobile

7. Cara Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit Melalui Aplikasi Mobile (c) Ilustrasi AI

Beberapa daerah telah mengembangkan aplikasi mobile untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus berbagai keperluan pajak, termasuk cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit.

  1. Unduh Aplikasi Resmi: Download aplikasi pajak daerah resmi dari Play Store atau App Store. Contohnya aplikasi JAKI untuk Jakarta atau aplikasi sejenis di daerah Anda.

  2. Registrasi Akun: Buat akun baru dengan mengisi data diri seperti NIK, nama, nomor HP, dan email. Verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim.

  3. Pilih Menu PBB atau e-SPPT: Setelah login, cari menu yang berkaitan dengan PBB atau e-SPPT di halaman utama aplikasi.

  4. Input Nomor Objek Pajak: Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) properti Anda untuk mengakses informasi pajak.

  5. Verifikasi Data Kepemilikan: Sistem akan meminta verifikasi data kepemilikan seperti nama wajib pajak dan alamat objek pajak.

  6. Unduh SPPT PBB Digital: Jika data terverifikasi, Anda bisa langsung mengunduh SPPT PBB dalam format digital yang bisa disimpan di smartphone atau dicetak.

8. Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus SPPT PBB yang Tidak Terbit

Untuk memperlancar proses pengurusan, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting. Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang umumnya diperlukan dalam cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit:

  • Fotokopi KTP: Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku sebagai bukti identitas wajib pajak. Pastikan fotokopi jelas dan mudah dibaca.

  • Fotokopi Kartu Keluarga: Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data keluarga dan alamat tempat tinggal.

  • SPPT PBB Tahun Sebelumnya: Jika ada, bawa SPPT PBB tahun-tahun sebelumnya sebagai referensi data objek pajak.

  • Fotokopi Sertifikat Tanah: Bukti kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau dokumen kepemilikan lainnya.

  • Fotokopi Akta Jual Beli: Jika properti diperoleh melalui pembelian, sertakan fotokopi AJB yang telah dilegalisir.

  • Fotokopi IMB: Izin Mendirikan Bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk membuktikan legalitas bangunan.

  • Surat Keterangan dari Kelurahan: Surat yang menyatakan bahwa SPPT PBB belum terbit atau belum diterima oleh wajib pajak.

  • Bukti Pembayaran PBB: Jika ada, bawa bukti pembayaran PBB tahun-tahun sebelumnya untuk menunjukkan kepatuhan pajak.

  • Nomor Objek Pajak (NOP): Catat atau bawa dokumen yang mencantumkan NOP properti Anda untuk mempermudah pencarian data.

  • Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan kepada orang lain, sertakan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Studi menunjukkan bahwa kelengkapan dokumen sangat mempengaruhi kecepatan proses pengurusan SPPT PBB yang tidak terbit.

9. Penyebab SPPT PBB Tidak Terbit dan Solusinya

Memahami penyebab mengapa SPPT PBB tidak terbit akan membantu Anda menentukan cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit dengan lebih tepat. Berikut adalah beberapa penyebab umum beserta solusinya:

  • Alamat Tidak Terdaftar dengan Benar: Jika alamat yang tercatat di sistem berbeda dengan alamat aktual, SPPT bisa terkirim ke alamat yang salah. Solusinya adalah melakukan pemutakhiran data alamat di kantor kelurahan atau Bapenda.

  • Objek Pajak Belum Terdaftar: Properti baru yang belum pernah didaftarkan dalam sistem PBB tidak akan mendapat SPPT. Solusinya adalah melakukan pendaftaran objek pajak baru dengan mengisi formulir SPOP dan LSPOP.

  • Adanya Tunggakan Pajak: Beberapa daerah menerapkan kebijakan tidak menerbitkan SPPT tahun berjalan jika masih ada tunggakan. Solusinya adalah melunasi semua tunggakan terlebih dahulu.

  • Kesalahan Data di Sistem: Data objek pajak yang tidak akurat atau rusak di sistem bisa menyebabkan SPPT tidak terbit. Solusinya adalah mengajukan pembetulan data dengan membawa dokumen pendukung yang benar.

  • Perubahan Status Kepemilikan: Jika properti baru dibeli atau diwariskan tetapi belum dilakukan mutasi atau balik nama, SPPT masih akan dikirim ke pemilik lama. Solusinya adalah mengurus mutasi PBB ke nama pemilik baru.

  • Masalah Teknis Sistem: Gangguan teknis pada sistem administrasi pajak daerah bisa menyebabkan keterlambatan penerbitan SPPT. Solusinya adalah menghubungi Bapenda untuk konfirmasi dan mengajukan penerbitan manual jika diperlukan.

  • Pengiriman Massal Terlambat: Kadang penerbitan SPPT secara massal mengalami keterlambatan karena volume yang besar. Solusinya adalah mengambil langsung ke kelurahan atau mengunduh melalui layanan online.

Para ahli menyarankan agar wajib pajak proaktif mengecek status SPPT PBB mereka setiap awal tahun untuk menghindari keterlambatan pembayaran.

10. Perbedaan SPPT PBB dan Nomor Objek Pajak (NOP)

Perbedaan SPPT PBB dan Nomor Objek Pajak (NOP) (c) Ilustrasi AI

Dalam proses cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit, penting untuk memahami perbedaan antara SPPT PBB dan Nomor Objek Pajak (NOP) agar tidak terjadi kebingungan:

  • Definisi SPPT PBB: SPPT adalah surat pemberitahuan yang berisi informasi lengkap tentang besaran pajak yang harus dibayar, termasuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas tanah dan bangunan, serta jatuh tempo pembayaran.

  • Definisi NOP: NOP adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada setiap objek pajak untuk keperluan administrasi dan identifikasi dalam sistem database pajak.

  • Fungsi SPPT PBB: SPPT berfungsi sebagai surat tagihan yang menunjukkan besaran utang pajak yang harus dilunasi oleh wajib pajak dalam periode tertentu.

  • Fungsi NOP: NOP berfungsi sebagai identitas objek pajak yang digunakan untuk melakukan berbagai administrasi PBB seperti pembayaran, pengecekan status, atau pengajuan permohonan.

  • Format SPPT PBB: SPPT berbentuk dokumen lengkap yang memuat data wajib pajak, data objek pajak, perhitungan pajak, dan informasi pembayaran.

  • Format NOP: NOP berbentuk kode numerik 18 digit yang terdiri dari kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, blok, nomor urut, dan kode khusus.

  • Penerbitan SPPT PBB: SPPT diterbitkan setiap tahun pajak dan bisa berubah nilainya tergantung perubahan NJOP atau kondisi objek pajak.

  • Penerbitan NOP: NOP diberikan sekali saat objek pajak pertama kali terdaftar dan bersifat tetap selama objek pajak tersebut ada.

11. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Terkait SPPT PBB

Sebagai wajib pajak yang mengurus SPPT PBB, Anda memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipahami. Berikut penjelasan lengkapnya:

Hak Wajib Pajak:

  • Menerima SPPT PBB Setiap Tahun: Anda berhak mendapatkan SPPT PBB untuk setiap tahun pajak secara tepat waktu dari pemerintah daerah.

  • Mendapat Penjelasan Ketetapan: Jika ada hal yang tidak dipahami terkait ketetapan PBB, Anda berhak meminta penjelasan lengkap dari petugas pajak.

  • Mengajukan Keberatan: Jika merasa ketetapan pajak tidak sesuai, Anda berhak mengajukan keberatan secara tertulis dengan disertai alasan dan bukti pendukung.

  • Mengajukan Pengurangan: Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau kondisi ekonomi sulit, Anda berhak mengajukan permohonan pengurangan pajak.

  • Mendapat Bukti Pembayaran: Setelah membayar PBB, Anda berhak mendapatkan bukti pembayaran resmi baik berupa STTS, struk ATM, atau bukti pembayaran elektronik lainnya.

Kewajiban Wajib Pajak:

  • Mengisi SPOP dengan Benar: Anda wajib mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan jelas, benar, dan lengkap untuk objek pajak baru atau pemutakhiran data.

  • Menyampaikan SPOP Tepat Waktu: SPOP harus disampaikan ke KPP Pratama atau Bapenda setempat selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal diterimanya SPOP.

  • Menandatangani Bukti Terima SPPT: Setelah menerima SPPT, Anda wajib menandatangani bukti tanda terima dan mengirimkannya kembali melalui kelurahan atau langsung ke penerbit.

  • Melunasi PBB Tepat Waktu: Anda wajib membayar PBB sesuai jumlah yang tertera dalam SPPT pada tempat pembayaran yang telah ditentukan sebelum jatuh tempo.

  • Melaporkan Perubahan Data: Jika ada perubahan pada objek pajak seperti renovasi, perluasan, atau perubahan kepemilikan, Anda wajib melaporkannya untuk pemutakhiran data.

12. Tips Agar SPPT PBB Tidak Hilang atau Tidak Terbit

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Berikut adalah tips praktis agar Anda tidak perlu repot mencari cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit di masa mendatang:

  • Pastikan Alamat Terdaftar Benar: Selalu update alamat korespondensi Anda di kantor kelurahan atau Bapenda agar SPPT bisa terkirim dengan tepat.

  • Simpan SPPT dengan Baik: Setelah menerima SPPT, simpan dokumen asli di tempat yang aman dan buat salinan digital sebagai backup.

  • Manfaatkan Layanan Online: Daftarkan diri di layanan e-SPPT daerah Anda sehingga bisa mengunduh SPPT kapan saja tanpa menunggu pengiriman fisik.

  • Cek Status Secara Berkala: Biasakan mengecek status SPPT PBB Anda setiap awal tahun melalui website atau aplikasi resmi Bapenda.

  • Bayar PBB Tepat Waktu: Hindari tunggakan pajak karena bisa menyebabkan SPPT tahun berikutnya tidak terbit atau diblokir.

  • Koordinasi dengan RT/RW: Jalin komunikasi baik dengan pengurus RT/RW karena mereka sering menjadi perantara distribusi SPPT di tingkat lingkungan.

  • Simpan Nomor Kontak Penting: Catat nomor telepon atau WhatsApp kantor kelurahan dan Bapenda untuk memudahkan konfirmasi jika ada masalah.

  • Lakukan Mutasi Jika Beli Properti: Segera urus mutasi atau balik nama PBB setelah membeli properti agar SPPT diterbitkan atas nama Anda.

  • Ikuti Perkembangan Kebijakan: Perhatikan pengumuman atau sosialisasi dari pemerintah daerah terkait perubahan sistem atau prosedur PBB.

  • Gunakan Reminder Digital: Set pengingat di smartphone untuk mengecek dan membayar PBB setiap tahun agar tidak terlewat.

Penelitian menunjukkan bahwa wajib pajak yang proaktif dalam mengelola administrasi pajak mereka cenderung tidak mengalami masalah dengan SPPT PBB.

13. Biaya dan Waktu Pengurusan SPPT PBB yang Tidak Terbit

Biaya dan Waktu Pengurusan SPPT PBB yang Tidak Terbit (c) Ilustrasi AI

Salah satu pertanyaan umum terkait cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit adalah mengenai biaya dan waktu yang diperlukan. Berikut informasi lengkapnya:

Biaya Pengurusan:

  • Pengurusan di Kelurahan atau Bapenda: Pengurusan SPPT PBB yang tidak terbit tidak dikenakan biaya alias gratis. Ini adalah layanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

  • Layanan Online: Pendaftaran dan pengunduhan e-SPPT melalui website atau aplikasi resmi juga tidak dipungut biaya apapun.

  • Biaya Tambahan: Anda hanya perlu mengeluarkan biaya untuk fotokopi dokumen persyaratan dan transportasi jika mengurus secara langsung.

  • Waspadai Pungli: Jika ada pihak yang meminta biaya untuk pengurusan SPPT, laporkan ke pengawas internal atau ombudsman karena ini termasuk pungutan liar.

Waktu Pengurusan:

  • Pengurusan di Kelurahan: Biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja jika dokumen lengkap dan data sudah tersedia di sistem.

  • Pengurusan di Bapenda: Waktu penyelesaian sekitar 2-5 hari kerja tergantung kompleksitas kasus dan kebijakan daerah masing-masing.

  • Layanan Online: Jika data sudah terdaftar dengan benar, proses pengunduhan e-SPPT bisa selesai dalam hitungan menit setelah verifikasi berhasil.

  • Pendaftaran Objek Pajak Baru: Untuk objek pajak yang belum pernah terdaftar, waktu pengurusan bisa mencapai 14-21 hari kerja karena memerlukan verifikasi lapangan.

  • Kasus dengan Tunggakan: Jika ada tunggakan yang harus diselesaikan terlebih dahulu, waktu pengurusan tergantung seberapa cepat Anda melunasi tunggakan tersebut.

14. Sanksi Jika Terlambat Membayar PBB

Meskipun SPPT PBB tidak terbit, kewajiban membayar pajak tetap ada. Berikut sanksi yang bisa dikenakan jika terlambat membayar PBB:

  • Denda Keterlambatan: Jika pembayaran PBB melewati jatuh tempo, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang, maksimal 24 bulan atau 48%.

  • Penerbitan Surat Teguran: Pemerintah daerah akan mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak yang menunggak untuk segera melunasi kewajibannya.

  • Pemblokiran SPPT: Jika tunggakan tidak dilunasi dalam jangka waktu tertentu, SPPT untuk tahun berikutnya bisa diblokir atau tidak diterbitkan.

  • Kesulitan Administrasi: Tunggakan PBB bisa menyulitkan pengurusan dokumen properti lainnya seperti sertifikat, IMB, atau proses jual beli.

  • Penyitaan Aset: Dalam kasus tunggakan yang sangat besar dan tidak ada itikad baik untuk melunasi, pemerintah bisa melakukan penyitaan aset sebagai upaya terakhir.

  • Masalah Hukum: Penunggakan pajak yang disengaja dan dalam jumlah besar bisa berujung pada masalah hukum sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Studi menunjukkan bahwa sanksi denda keterlambatan bisa membengkakkan jumlah pajak yang harus dibayar, sehingga penting untuk segera mengurus SPPT PBB yang tidak terbit.

15. Perbedaan Pengelolaan PBB Pusat dan Daerah

Dalam konteks cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit, penting memahami perbedaan pengelolaan PBB oleh pemerintah pusat dan daerah:

  • PBB yang Dikelola Pusat: Meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batubara, serta sektor lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

  • PBB yang Dikelola Daerah: Meliputi PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencakup rumah tinggal, ruko, gedung perkantoran, dan properti lainnya di wilayah perkotaan dan perdesaan.

  • Tempat Pengurusan PBB Pusat: Untuk PBB yang dikelola pusat, pengurusan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi objek pajak.

  • Tempat Pengurusan PBB Daerah: Untuk PBB-P2, pengurusan dilakukan di Badan Pendapatan Daerah, kantor kelurahan/desa, atau melalui layanan online yang disediakan pemerintah daerah.

  • Sistem Administrasi: PBB pusat menggunakan sistem DJP Online dan e-SPOP, sementara PBB daerah menggunakan sistem yang dikembangkan masing-masing pemerintah daerah.

  • Penerimaan Pajak: Penerimaan PBB pusat masuk ke kas negara, sedangkan PBB daerah masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan daerah.

16. FAQ

Apa yang harus dilakukan jika SPPT PBB tidak kunjung terbit?

Jika SPPT PBB tidak kunjung terbit, Anda bisa mengambilnya langsung di kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan dokumen pendukung lainnya. Alternatif lain adalah mengunduh e-SPPT melalui website resmi Bapenda daerah Anda atau mengunjungi kantor Bapenda untuk mengajukan penerbitan SPPT.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SPPT PBB yang tidak terbit?

Waktu pengurusan SPPT PBB yang tidak terbit bervariasi tergantung metode yang dipilih. Jika melalui kelurahan biasanya 1-3 hari kerja, melalui Bapenda sekitar 2-5 hari kerja, sedangkan melalui layanan online bisa selesai dalam hitungan menit jika data sudah terdaftar dengan benar di sistem.

Apakah ada biaya untuk mengurus SPPT PBB yang tidak terbit?

Tidak ada biaya resmi untuk mengurus SPPT PBB yang tidak terbit. Layanan ini gratis karena merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada wajib pajak. Anda hanya perlu mengeluarkan biaya untuk fotokopi dokumen persyaratan dan transportasi jika mengurus secara langsung.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengurus SPPT PBB yang tidak terbit?

Dokumen yang umumnya diperlukan adalah fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, SPPT PBB tahun sebelumnya jika ada, fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan, dan surat keterangan dari kelurahan. Untuk kasus tertentu mungkin diperlukan dokumen tambahan seperti bukti pembayaran PBB atau surat kuasa jika dikuasakan.

Bagaimana cara mengurus SPPT PBB yang tidak terbit untuk objek pajak baru?

Untuk objek pajak baru, Anda perlu melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir SPOP dan LSPOP, melengkapi dokumen seperti KTP, sertifikat tanah, AJB, IMB, dan surat pengantar dari kelurahan. Serahkan semua dokumen ke Bapenda atau UPT Pajak Daerah untuk diproses. Waktu pengurusan biasanya 14-21 hari kerja karena memerlukan verifikasi lapangan.

Apakah SPPT PBB yang tidak terbit karena tunggakan bisa diurus?

Ya, SPPT PBB yang tidak terbit karena tunggakan bisa diurus dengan cara melunasi seluruh tunggakan terlebih dahulu. Setelah tunggakan lunas, Anda bisa mengajukan permohonan penerbitan SPPT tahun berjalan dengan melampirkan bukti pelunasan. SPPT akan diterbitkan setelah verifikasi pembayaran selesai.

Bisakah mengurus SPPT PBB yang tidak terbit secara online?

Ya, banyak daerah sudah menyediakan layanan e-SPPT yang memungkinkan Anda mengurus dan mengunduh SPPT PBB secara online. Caranya adalah dengan mendaftar akun di website resmi Bapenda daerah Anda, melakukan verifikasi data, dan mengunduh SPPT dalam format digital. Layanan ini tersedia 24 jam dan tidak dipungut biaya.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending