Sarah Azhari vs Navis Qurtubi
Diperbarui
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/7), terkait dengan kasus penganiayaan terhadap reporter salah satu media infotainment, memutuskan bahwa Sarah Azhari dibebaskan dari dakwaan primer, pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, karena tidak terbukti. Namun telah melakukan tindak pidana tidak menyenangkan dengan memaksa seseorang, sehingga dijerat pasal 335 ayat 1 dengan hukuman 4 bulan penjara tanpa masa percobaan.
Tuduhan penganiayaan tak terbukti, hanya terkena tindak pidana pemaksaan
Hak Cipta: KapanLagi.com
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
