FPI Tolak Surat Dakwaan

Front Pembela Islam (FPI) berikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan kasus perusakan kantor redaksi Majalah Playboy, yang dilakukan oleh dua anggota FPI yaitu Zainal alias Ali Zaenal (31) dan Agus Irawan alias Ustad Agus (29), yang diancam pidana penjara selama lima tahun karena melakukan perusakan kantor Redaksi Majalah Playboy di Gedung Asean Aceh Fertilizer di Cilandak, Jakarta Selatan pada 12 April 2006. Menurut mereka, surat dakwaan tidak jelas dan cacat hukum, sehingga harus dibatalkan demi hukum.

Ajukan Eksepsi

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menurut FPI cacat hukum dan harus segera dibatalkan


Hak Cipta: KapanLagi.com
3/8
Album Artis