Datang Belakangan di Persidangan, 8 Potret Rebecca Klopper Puas Tersangka Penyebar Video Syur Dirinya Dihukum 3 Tahun
Niatan Rebecca Klopper untuk melihat dan mendengarkan vonis terhadap tersangka penyebar video syur dirinya tidak terlaksana. Pasalnya, saat Rebecca datang bersama tim kuasa hukumnya, persidangan sudah selesai.
Diketahui, Bayu Firlen dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Bayu sudah menerima hukumannya dan vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kamis, 18 Januari 2024 18:07
"Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik," ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement