Datang Belakangan di Persidangan, 8 Potret Rebecca Klopper Puas Tersangka Penyebar Video Syur Dirinya Dihukum 3 Tahun
Niatan Rebecca Klopper untuk melihat dan mendengarkan vonis terhadap tersangka penyebar video syur dirinya tidak terlaksana. Pasalnya, saat Rebecca datang bersama tim kuasa hukumnya, persidangan sudah selesai.
Diketahui, Bayu Firlen dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Bayu sudah menerima hukumannya dan vonis itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kamis, 18 Januari 2024 18:07
Rebecca mengaku puas dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Ia juga mengapresiasi pihak-pihak yang sudah terlibat hingga kasus tersebut bisa terkuak
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement