Buntut Pakai HIjab Dan Cadar, Potret Wanda Harra yang Dilaporkan ke Polisi Dengan Pasal Penistaan Agama

Wanda Harra dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pengacara bernama Muhammad Rizky. Fashion stylist bernama asli Irwansyah itu dikenakan pasal 156 A KUHP tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan buntut memakai cadar di pengajian Ustaz Hanan Attaki.

Seperti apa kronologi lengkapnya? Simak disini!

Wanda Harra

"Yang mana kita sudah tahu semua, banyak artis juga di sana (pengajian). Nah, kami menyampaikan kepada pihak penyidik bahwasanya yang hadir, rombongan mereka, harus turut diperiksa," kata Muhammad Rizky Abdullah ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu malam (24/7/2024).


Hak Cipta: ©instagram.com/wanda_harra
2/9