Paula Verhoeven Ajukan 42 Bukti di Sidang Cerai dengan Baim Wong
Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025). Dalam persidangan kali ini, pihak Paula mengajukan 42 bukti yang terdiri dari dokumen tertulis dan bukti elektronik.
Akan tetapi, kuasa hukum Baim Wong menilai bukti yang diajukan masih perlu diperiksa keasliannya. Ainul Yaqin, kuasa hukum Paula, menyatakan bahwa bukti yang mereka ajukan berkaitan langsung dengan perkara yang sedang berjalan. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi dari bukti tersebut. Simak selengkapnya berikut ini!
"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya tidak ada atau pembandingnya tidak ada ditunjukkan ke majelis hakim ya. Ya diberi kesempatan lah, tunjukkan dengan bukti aslinya seperti apa," katanya.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso