Paula Verhoeven Ajukan 42 Bukti di Sidang Cerai dengan Baim Wong

Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025). Dalam persidangan kali ini, pihak Paula mengajukan 42 bukti yang terdiri dari dokumen tertulis dan bukti elektronik.

Akan tetapi, kuasa hukum Baim Wong menilai bukti yang diajukan masih perlu diperiksa keasliannya. Ainul Yaqin, kuasa hukum Paula, menyatakan bahwa bukti yang mereka ajukan berkaitan langsung dengan perkara yang sedang berjalan. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi dari bukti tersebut. Simak selengkapnya berikut ini!

Kamis, 13 Februari 2025 12:20
 Paula Verhoeven Ajukan 42 Bukti di Sidang Cerai

Sementara itu, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyoroti bahwa bukti yang diajukan oleh pihak Paula sebagian besar berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, setiap bukti harus memiliki dokumen pembanding untuk memastikan keasliannya.

"Jadi, di dalam hukum itu tiap mengajukan bukti itu mesti ada bukti pembanding. Bukti pembanding itu adalah bukti asal," ujar Fahmi.


Hak Cipta: Instagram.com/paula_verhoeven
4/8