Kubu Vadel Beberkan Fakta Sidang: LM yang Inisiatif, Pesan Obat Sendiri
Diterbitkan
Vadel Badjideh divonis berat salah satunya karena dituduh terlibat dalam tindakan aborsi yang dilakukan oleh LM. Namun, pihak Vadel melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, membantah keras tuduhan tersebut dan membeberkan fakta persidangan yang menurutnya membuktikan Vadel tidak bersalah dalam dakwaan aborsi.
Baca berita Vadel Badjideh lainnya di Liputan6.com.
Dengan fakta ini, Oya mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan pada kliennya, mengingat perempuan memiliki pilihan untuk menolak.
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Budy Santoso
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
