Vadel Badjideh Tak Terima Divonis 9 Tahun, Langsung Ajukan Banding
Vadel Badjideh harus menerima pil pahit setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Namun, pihak Vadel tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, mereka dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur banding untuk mencari keadilan.
Keputusan banding ini diambil karena pihak Vadel merasa putusan hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Oya Abdul Malik, selaku kuasa hukum, berharap di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, kliennya bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dan adil, yang tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik yang masif.
Akses artikel seputar Vadel Badjideh di Liputan6.com.
Dengan banding ini, kubu Vadel berharap kebenaran materiil dapat terungkap dan menjadi pertimbangan utama majelis hakim.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat