Vadel Badjideh Tak Terima Divonis 9 Tahun, Langsung Ajukan Banding
Vadel Badjideh harus menerima pil pahit setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Namun, pihak Vadel tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, mereka dengan tegas menyatakan akan menempuh jalur banding untuk mencari keadilan.
Keputusan banding ini diambil karena pihak Vadel merasa putusan hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Oya Abdul Malik, selaku kuasa hukum, berharap di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, kliennya bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan dan adil, yang tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik yang masif.
Akses artikel seputar Vadel Badjideh di Liputan6.com.
"Kenapa Vadel harus dibinasakan? Dengan 9 tahun. Dan di dalam pledoi ini saya sampaikan, semua yang ada di ruangan persidangan bertanggung jawab kelak di akhirat. Dan Vadel, di dalam pledoinya menyampaikan dia akan menagih satu persatu di akhirat kelak," pungkasnya.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Cantik Syahnaz Sadiqah Pakai Batik, Pancarkan Pesona Istri Pejabat