Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Merasa Diperlakukan Tak Adil
Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pledoi atas kasus yang menjeratnya. Dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas dugaan pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar dan hanya didasari oleh sentimen pribadi.
Artis yang akrab disapa Nyai ini secara terang-terangan menuding jaksa tidak menggunakan logika dalam menyusun tuntutan. Menurutnya, tuntutan tersebut penuh dengan kejanggalan dan rekayasa hukum yang mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia merasa diperlakukan sangat tidak adil jika dibandingkan dengan kasus-kasus besar lainnya.
Dalam pledoinya, Nikita mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang menurutnya tidak masuk akal. Ia secara spesifik menyoroti bagaimana jaksa menyimpulkan tuduhan pengancaman terkait produk kosmetik milik Reza Gladys, yang ia anggap sebagai inti dari permasalahan ini.
Baca berita lain tentang kasus Nikita Mirzani di Liputan6.com juga!
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kesimpulan jaksa yang mengatakan saya menggunakan 4 gambar berupa gambar Glowing Booster Cell dan satu gambar nota pembelian e-commerce Glowing Booster Cell sebagai alat untuk mengancam Reza Gladys terbukti merupakan kesimpulan yang mengandung kebohongan dan rekayasa hukum yang tidak logis," pungkasnya.
Hak Cipta: Kapanlagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025