Jonathan Frizzy Didakwa Pasal Psikotropika di Sidang Perdana
Babak baru kasus hukum yang menjerat aktor Jonathan Frizzy akhirnya dimulai. Pesinetron yang akrab disapa Ijonk itu kini resmi menyandang status sebagai terdakwa dan untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang yang digelar pada Rabu (6/8/2025) ini merupakan sidang perdana bagi Ijonk. Agenda utamanya adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran vape mengandung zat terlarang.
Akses artikel terkait Jonathan Frizzy di Liputan6.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, membenarkan status hukum baru dari aktor berusia 43 tahun tersebut.
"Jadi hari ini adalah sidang perdana dengan terdakwa Jonathan Frizzy dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Fathul Mujib saat ditemui di lokasi.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Bayu Herdianto