Jonathan Frizzy Didakwa Pasal Psikotropika di Sidang Perdana
Babak baru kasus hukum yang menjerat aktor Jonathan Frizzy akhirnya dimulai. Pesinetron yang akrab disapa Ijonk itu kini resmi menyandang status sebagai terdakwa dan untuk pertama kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang yang digelar pada Rabu (6/8/2025) ini merupakan sidang perdana bagi Ijonk. Agenda utamanya adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran vape mengandung zat terlarang.
Akses artikel terkait Jonathan Frizzy di Liputan6.
Seperti diketahui, Ijonk tersandung kasus dugaan keterlibatan dalam pengiriman vape yang mengandung zat psikotropika jenis Etomidate dari Malaysia. Ia diduga berperan aktif dengan membuat grup WhatsApp 'Berangkat' untuk memantau proses pengiriman.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
-
Anak Selebritis Indonesia Momen Erika Carlina Unboxing Stroller Mewah untuk Baby Andrew, Harganya Mahal