Potret Kronologi Sengketa Lahan Atalarik Syach vs Dede Tasno, Sejak 2015 - Berakhir dengan Eksekusi

Sebagian rumah milik Atalarik Syach di Cibinong resmi dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (15/5/2025). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sengketa lahan yang sudah bergulir sejak tahun 2015.

Kuasa hukum Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan, menjelaskan bahwa sengketa dimulai saat kliennya menggugat Atalarik dan keluarganya yang menempati lahan tersebut. Menurutnya, lahan seluas 7.800 meter persegi itu merupakan milik sah Dede Tasno.

"Kronologi awalnya, kita melakukan gugatan terhadap pihak tergugat, yaitu Pak Atalarik termasuk dari keluarganya, saudaranya Pak Atalarik, itu yang kita tempati rumahnya di bawah itu, Doni namanya, terhadap tanah ini, ini milik dari klien kami. Luasnya sekitar 7.800 meter persegi," kata Eka Bagus Setyawan di Cibinong.

Berita terkait: Potret Negosiasi Keluarga Atalarik Syach dengan Pihak Pengadilan dan Penggugat Soal Eksekusi Rumah

Simak cerita selengkapnya di Liputan6

Jumat, 16 Mei 2025 15:02
Atalarik Syach

Eka menyebut Atalarik tidak memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan tanah tersebut. Klaim Atalarik atas tanah itu dinilai tidak berdasar karena tak memiliki hak material.

"Ya, awalnya memang sengketa. Klien kami tidak punya hak material, tapi memiliki hak atas tanah ini. Jadi, kehilangan haknya itu atas tanah ini. Jika ingin digunakan harus melalui upaya hukum di pengadilan," ungkapnya.


Hak Cipta: KapanLagi.com®/Budy Santoso
1/9
Album Artis