Sidang Kasus Narkoba Iyek
Diterbitkan
Seperti diduga sebelumnya, (Jaksa Penuntut Umum) JPU Pengadilan Negeri Depok, Budi Panjaitan, akhirnya menolak eksepsi terdakwa, Ahmad Albar dalam kasus psikotropika dalam sidang di PN Depok, Senin (21/4). Menurut JPU surat dakwaan telah dibuat sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan JPU meminta tim pengacara terdakwa untuk membaca kembali buku–buku yang dibawa untuk menambah wacana tentang prosedur dakwaan.
Oleh
Lagidiskon Harbolnas
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
