Sidang Putusan Putri Aryanti Haryowibowo
Diperbarui
Terdakwa kasus narkotika, Putri Aryanti Haryowibowo dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman selama 1 tahun untuk menjalani rehabilitasi di RSKO. Keputusan tersebut dijatuhkan atasnya dalam persidangannya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Baca selengkapnya....
Oleh
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
