Sita Harta Marital Halimah - Bambang
Persidangan sita harta marital antara Halimah Agustina Khamil dan Bambang Trihatmodjo hari ini (Selasa, 24/06/08) akhirnya sampai pada titik penghabisan. Majelis hakim yang memimpin sidang ini, Drs. H Alizar Yas, Faisal Khamil dan Nuheri SH, memutuskan untuk mengabulkan permohonan Halimah. Pihak Halimah, yang diwakili pengacaranya Lelyana Santosa, menanggapi keputusan ini dengan perasaan puas, juga menjadikannya bagian kemajuan dalam peradilan di Indonesia. Selanjutnya....
Kamis, 26 Juni 2008 15:55
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement