KK Dheeraj dan Depe Diancam Lima Tahun Penjara
Dewi Perssik
Kapanlagi.com - Pedangdut Dewi Perssik dan produser KK Dheeraj terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar akibat dianggap melakukan kebohongan publik dengan menggunakan nama Mr Bean atau Rowan Atkinson dalam promo filmnya. Keduanya, telah dilaporkan oleh seseorang bernama Muhamad Zainal Arifin dan menjeratnya dengan pasal pidana Perlindungan Konsumen.
"Sesuai dengan jeratan pasalnya, ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp2 miliar. Ini akibat melanggar tindak pidana perlindungan konsumen dalam promosi film MR BEAN KESURUPAN DEPE," ujar Muhamad Zainal Arifin, konsumen dan penggemar Mr Bean yang menonton film tersebut, kepada wartawan Selasa (12/6).
Zainal telah melaporkan KK Dheeraj dan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Laporan No. TBL/1993/VI/2012/PMJ/DitreskrimSus pada tanggal 11 Juni 2012.
Pasal tindak pidana yang dilaporkan adalah Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 9 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999, Pasal 378 KUHP dan Pasal 380 ayat (1) angka 1 KUHP, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Film MR BEAN KESURUPAN DEPE memang dianggap sebagai sebuah sensasi belaka. Beberapa waktu yang lalu, kepada wartawan, KK Dheeraj mengaku akan membuat kehebohan dengan mendatangkan bintang komedi dunia Rowan Atkinson. Bahkan, dia sempat menceritakan dalam proses syutingnya, Rowan sampai harus dijaga oleh puluhan pengawalnya. Namun, sampai pada hari penayangannya, Rowan Atkinson yang dimaksudkan tak ada dalam film tersebut.
Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/adt/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
