YLKI: Pemerintah Harus Hentikan Film KK Dheeraj

Penulis: Mahardi Eka Putra

Diperbarui: Diterbitkan:

YLKI: Pemerintah Harus Hentikan Film KK Dheeraj Dewi Perssik dan KK Dheeraj. Foto: KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai produser film MR BEAN KESURUPAN DEPE, KK Dheeraj telah melakukan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. Pelanggaran tersebut terjadi saat Dheeraj dalam trik promosinya, menyertakan gambar Mr.Bean yang diperankan oleh Rowan Atkinson.
"KK telah melakukan pelanggaran dalam Undang-undang (UU) Perlindungan
Konsumen Nomor 8/1999, bahwa pelaku usaha perfilman tidak boleh mempromosikan sesuatu yang tidak ada," papar Tulu Abadi, salah satu
anggota pengurus harian YLKI saat dihubungi lewat telepon, Rabu (13/6).
Menurut Tulus, trik promosi yang dilakukan oleh KK Dheeraj dan timnya sudah masuk dalam ranah menjebak. "Kalau enggak ada Mr Bean-nya,
ternyata Mr Bean palsu, harusnya jangan menyebut di judulnya. Karena
tidak ada Mr bean asli. Ini menjebak masyarakat yang ingin menonton
karena ingin menonton Mr Bean asli enggak tahunya bukan," tegasnya.
Tindakan KK Dheeraj ini juga dirasanya masuk dalam kategori pelanggaran kuat. "Ini pihak kepolisian dan pemerintah harusnya bertindak. Judul itu harusnya dicopot, tidak boleh digunakan. Pemerintah harusnya menghentikan film tersebut," tandasnya.
 

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kpl/gum/dka)

Rekomendasi
Trending