Warner Bros Menang Perebutan Hak Superman
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Hakim telah menetapkan keputusan bahwa ahli waris pencipta Superman Joe Shuster dan Jerry Siegel harus mematuhi dokumen tahun 2001 yang berisi tawaran Warner untuk membeli 50% saham Superman.
Seperti dilansir oleh digitalspy, hakim memutuskan bahwa dokumen tahun 2001 yang menyatakan bahwa pihak keluarga Siegel menerima tawaran Warner tersebut bersifat mengikat.

"Ini adalah hari yang baik bagi Superman, bagi para penggemarnya, bagi DC Entertainment dan Warner Bros", ungkap pihak Warner Bros.
"Pengadilan memutuskan bahwa pihak Siegel akan menerima kompensasi sesuai hasil negosiasi, Kami sangat senang jika kisah Superman dapat dilanjutkan agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang", lanjut pihak Warner Bros.
Sebelumnya, pihak Siegel dan Shuster menjual hak edar Superman ke DC Entertainment seharga USD 130 pada tahun 1938. Pertengahan tahun ini, film Superman terbaru berjudul MAN OF STEEL dijadwalkan akan mulai tayang di bioskop seluruh dunia.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(dgs/rth)
Ratih Adiwardhani
Advertisement