Alika Akan Tetap 'Dieksekusi'
Kapanlagi.com - Sidang teguran pada pihak termohon atas kasus hak perwalian anak antara mantan menantu dan putera Yati Octavia, Nia Rahmania dan Andre, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, menghasilkan satu keputusan bahwa Alika, anak hasil perkawinan Nia dan Andre tetap akan 'dieksekusi' apabila Andre tidak menyerahkannya dalam kurun waktu 8 hari, sejak hari ini, Kamis (29/3).
Dalam sidang hari ini, Nia hadir didampingi oleh kuasa hukum Hidayat Rustam, pihak Andre didampingi Ferry Juan selaku kuasa hukum dan Pangky Suwito, suami Yati. Sementara, Yati, yang kemarin memenuhi panggilan Polda tidak ikut hadir.
Terkait dengan pelaporan Yati di Polda, Nia mengaku sangat senang memenuhi panggilan Polda bila keterangannya diperlukan.
"Saya siap jalani saja. Seperti yang dikatakan kuasa hukum saya, Pak Hidayat, mereka sebenarnya sudah tidak punya bukti dan mereka hanya akan mendapatkan malu," tegas Nia.
Advertisement
Pangky sendiri komentarnya tidak beda dengan Yati, menganggap Nia tetap tidak pernah berusaha menemui Alika selama ini. Namun fakta yang terjadi berbalik dengan apa yang dikatakan Pangky.
Dalam keputusan Pengadilan Agama terdahulu, Nia berhak mendapatkan hak asuh Alika dan pihak Andre diwajibkan untuk menyerahkan Alika kepada Nia. Dan selama ini, usaha Nia untuk menemui Alika selalu dihalang-halangi oleh pihak Andre.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kl/wwn)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
