Andika Gumilang Diancam 12 Tahun Penjara
Andika Gumilang
Kapanlagi.com - Sidang perdana kasus pencucian uang dengan terdakwa artis muda Andika Gumilang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/9/2011). Dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan yang disangkakan pada suami Melinda Dee itu.Andika diduga terlibat dalam pencucian uang sebesar Rp17 miliar bersama Melinda Dee. Presenter Be A Man ini duduk dikursi pesakitan mendengarkan dengan seksama ketika JPU membacakan pasal-pasal yang dikenakan kepadanya.Menurut JPU, Helmi, Andika dituntut 2 pasal dan diancan 12 tahun penjara. "Pasal 6 UU No. 25. tahun 2003 tentang pencucian uang. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan data", ujar Helmi usai persidangan.Usai sidang Andika langsung dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dikawal petugas kejaksaan. Tak sepatah katapun yang keluar dari mulut model sebuah produk rokok, ekpresikan gayamu itu.  Â
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/hen/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
