Andre Taulani Lakukan Pelanggaran Pemilukada?
Andre Taulani
Kapanlagi.com - Perjalanan Andre Taulani untuk menjadi orang nomor dua di kota Tangerang Selatan, Banten, tampaknya tidak akan berjalan mulus. Pasalnya, LSM Kebijakan Publik, melalui ketuanya Ibnu Jandi, akan melaporkan mantan vokalis grup band Stinky itu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atas pelanggaran yang dilakukan oleh Andre. Menurut Ibnu, Andre sudah melakukan pelanggaran peraturan pemilu daerah (Pilkada). "Pertama keputusan Mahkamah Konstitusi, apakah di situ menyatakan calon walikota dan wakil wali kota masih boleh kampanye atau sosialisasi, setahu saya itu tidak ada. Kedua, peraturan KPU no. 38 thn 2010, menjelaskan bahwa masa tenang peserta pemilukada tidak boleh melakukan kampanye dan itu masih berlaku," ujar Ibnu Jandi saat dihubungi via ponselnya. Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa Pemilukada Tangerang Selatan diulang, tapi masa kampanye sudah berakhir. Peserta Pemilukada tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun."Kampanye hanya berlaku sejak tanggal 26 Oktober sampai 9 November 2010 dan masa tenang 10 - 12 November 2010 dan tanggal 13-nya pencoblosan. Jadi di luar itu nggak boleh ada kampanye lagi, meski keputusan MK Pemilukada diulang," tutup Ibnu Jandi. Â
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/hen/bun)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
-
Teen - Lifestyle Gadget Smartwatch Kece Buat Gen Z yang Stylish, Fungsional, dan Nggak Bikin Kantong Kaget
