Anna Maria dan Tim Pengacara Roy Minta Pengajuan Rehab

Penulis: Yunita Rachmawati

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Dalam sidang pembacaan dakwaan kasus 'pesta' sabu-sabu dengan terdakwa Roy Marten yang dipimpin majelis hakim Berlin Damanik SH di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (5/2), Anna Maria bersama tim pengacara mengajukan permohonan proses rehabilitasi bagi Roy pada majelis hakim.

Surat permohonan rehabilitasi bernomer 28/CLF/S.PER/II/08 itu ditandatangani delapan pengacara dari Chris Salam Law Firm, di antaranya Chris Salam SH, Guntur P Daulay SH, Fery Kurniawan SH, Sunarno Edy Wibowo SH MHum, Budi Sampurno SH, Sukaryono SH, Rinovianto SH, dan Indra Wiryawan SH.

"Kami mengajukan permohonan agar klien kami dirawat di panti rehabilitasi dengan melampirkan surat dokter, bukti resep, surat permohonan istri terdakwa Anna Maria, dan surat keterangan lembaga yang merehabilitasi mas Roy," kata Chris Salam yang juga adik Roy.

Surat yang dilampirkan dalam permohonan rehabilitasi adalah surat dokter Rumkit Bhayangkara Tk IV Moh Dahlan Polwiltabes Surabaya, yang menyatakan Roy masih memerlukan perawatan lanjutan akibat penggunaan bahan psiko-aktiv dan menjalani program rehabilitasi. Hal yang sama juga tertera dalam bukti resep apotek Kimia Farma, dan surat dokter pemeriksa dari Poliklinik Kejati Jatim yang menyarankan perlunya Roy menjalani program rehabilitasi di panti rehabilitasi.

Selain itu, istri terdakwa Anna Maria juga sudah mengajukan surat tertanggal 14 Januari 2008 kepada Kepala Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Surabaya dengan pendapat dokter Rutan, dr M Arifin, bahwa Roy perlu perawatan lanjutan dengan rehabilitasi.

Surat keterangan lain yang dilampirkan datang dari lembaga sosial nirlaba FAN CAMPUS beralamat di Cisarua, Bogor, yang pernah menjadi panti rehabilitasi Roy secara OPP (out patient program/rawat jalan) pada 2006.

"Kami dan istri dari klien kami menjamin klien kami tidak akan lari dan mengulangi perbuatannya selama menjalani proses rehabilitasi di panti, karena itu kami siap melakukan rehabilitasi pada panti yang ditunjuk PN Surabaya," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap majelis hakim mengizinkan terdakwa menjalani proses rehabilitasi sesuai pasal 37 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang siapa saja yang ketergantungan narkoba berkewajiban mendapat perawatan dan direhabilitasi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya R Adi Wibowo SH mendakwa terdakwa dengan tuduhan berlapis. Dakwaan berlapis yang disangkakan kepada Roy adalah pasal 71 (bersekongkol), 62 (memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika), dan pasal 60 ayat 2, 3, dan 5 (tentang menyalurkan dan menerima penyaluran serta penyerahan) UU 5/1997 tentang Psikotropika.

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(*/boo)

Rekomendasi
Trending