Roy Marten dan Amstrong Sembiring Bersatu Perjuangkan Pengakuan Kristen Ortodoks di Indonesia
Diperbarui: Diterbitkan:

Roy Marten © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Roy Marten, aktor senior sekaligus penganut Kristen Ortodoks, memberikan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh pakar hukum JJ Amstrong Sembiring. Upaya ini bertujuan untuk mendorong pengakuan resmi Kristen Ortodoks dalam dokumen negara, sebagaimana dijamin oleh konstitusi.
"Memang Ortodoks itu minoritas di antara minoritas, tapi sejatinya kami adalah induk semua gereja Katolik dan Kristen. Sampai hari ini sudah ada 400 juta pengikut di seluruh dunia," ujar Roy Marten di Jakarta.
Kristen Ortodoks sempat menjadi sorotan karena memiliki sejumlah kesamaan dengan tradisi Islam, seperti pemakaian kerudung oleh perempuan saat beribadah, pemisahan gender dalam tempat ibadah, dan gerakan sujud dalam doa. Meski demikian, komunitas ini belum mendapatkan pengakuan resmi dalam administrasi negara.
Advertisement
1. Perkuat Pluralisme
(Credit: Istimewa)
JJ Amstrong Sembiring menyebut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 97/PUU-XIV/2016 sebagai dasar hukum untuk mewujudkan pengakuan ini. Putusan tersebut memberikan hak kepada penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinan mereka dalam dokumen resmi negara, seperti KTP.
"Kelompok penghayat kepercayaan sudah mendapatkan pengakuan. Maka, dengan prinsip hukum yang sama, keyakinan seperti Ortodoks juga seharusnya diakomodasi. Ini sesuai dengan jaminan kebebasan beragama dalam UUD 1945, sehingga tidak ada diskriminasi antar-keyakinan," tegas Amstrong.
Ia menambahkan, pengakuan Kristen Ortodoks merupakan langkah memperkuat pluralisme agama di Indonesia. "Hal ini memperkuat Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, memastikan semua keyakinan mendapat perlakuan setara, termasuk pencantuman identitas keagamaan pada dokumen resmi negara," jelasnya.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Perjuangan Cerdas
Roy Marten menyebut langkah hukum ini sebagai perjuangan cerdas yang sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. "Gugatan ini cerdas, sesuai dengan Undang-Undang Dasar soal hak warga negara untuk menjalankan keyakinannya, dan kewajiban negara untuk melindungi hak setiap warga negara," katanya.
Sebagai penganut Kristen Ortodoks, Roy menilai bahwa jika gugatan ini dikabulkan, komunitas Ortodoks di Indonesia akan merasa lebih dihormati dan aman dalam menjalankan ibadah.
"Kalau dikabulkan, itu sangat melegakan. Artinya, sebagai umat Ortodoks, kami bisa beribadah dengan tenang," tuturnya.
Amstrong Sembiring menegaskan bahwa pengakuan Kristen Ortodoks tidak hanya soal administrasi negara, tetapi juga wujud keadilan dan penghormatan terhadap keberagaman. Dengan prinsip persamaan di depan hukum, semua keyakinan, termasuk Ortodoks, memiliki hak yang sama.
Advertisement
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
Advertisement