Anna Maria: Kita Bisa Pantau Mas Roy

Penulis: Darmadi Sasongko

Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Keluarga Roy Marten dipastikan akan bisa bernafas dengan lega, setelah permohonan untuk kepindahan Roy ke LP Cipinang di Jakarta dikabulkan. Hari ini, Jumat (22/8), aktor era 1970-an itu resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Sidoarjo, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur. "Saya senang Roy sudah ada di Jakarta, dengan begitu, kita lebih bisa memantau, dan bisa lebih dekat," ucap Anna Maria, istri Roy Marten, sembari berjalan terburu-buru masuk ke dalam LP Narkotika Cipinang.Senada dengan Anna, kuasa hukum Roy Marten, Sunarno Edy Wibowo, SH, MH, menyatakan bahwa pemindahan terdakwa dimaksudkan untuk mendekatkan dengan keluarga."Selain itu, kalau ada apa-apa terkait kesehatan Mas Roy (ketergantungan dengan narkoba), tentu akan lebih mudah, sehingga Mas Roy bisa tenang," katanya.Sementara, tentang upaya hukum lanjutan, Sunarno mengatakan, pihaknya sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali), namun hingga kini belum ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung)."Saya optimistis, Mas Roy akan lolos," katanya.Roy Marten divonis tiga tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider tiga bulan kurungan (pengganti pidana bila tak mampu membayar denda), terhitung sejak 11 Maret 2008.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik, SH, itu lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yakni tiga tahun enam bulan dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan. 

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

(kpl/buj/dar)

Rekomendasi
Trending