Annisa Bahar Laporkan Pelaku Penipuan

Annisa Bahar Laporkan Pelaku Penipuan Annisa Bahar

Kapanlagi.com - Kasus penipuan yang menimpa pedangdut, Annisa Bahar kini sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Arifin Harahap selaku kuasa hukum Annisa mengatakan jika dirinya melaporkan tersangka dengan 4 pasal."Sejauh ini sudah ada saksi korban yang diperiksa di Mabes Polri. Kami melaporkan empat pasal, yakni pasal 372 (penipuan) dan 378 (penggelapan) pidana umum, dan Undang-undang No 11/2008 tentang IT/Transaksi Elektronik, serta Undang-undang No 10/1998 tentang Perbankan," paparnya saat dihubungi melalui telepon Rabu (4/1).Lebih lanjut Arifin mengatakan jika laporan kliennya sudah tercatat di No Pol: TBL/483/XII/2011/Bareskrim. Laporan ini sendiri muncul karena mereka gagal melakukan mediasi dengan terlapor."Ada dua orang, masing-masing AY dan ES. Mereka semuanya itu warga negara Malaysia. Laporan tersebut dilakukan setelah kami gagal melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan," ujarnya.Mengenai langkah berikutnya, Arifin akan menghadirkan korban penpuan untuk menjadi saksi di Mabes Polri termasuk juga Annisa Bahar. "Sejauh ini Annisa sedang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Nanti kami kabari jika Annisa diperiksa di Mabes Polri," tukasnya.Dalam pemberitaan sebelumnya, Annisa Bahar mengikuti sebuah bisnis investasi, namun dia ditipu. Akibat penipuan berkedok bisnis investasi tersebut, Annisa mengaku menderita kerugian sebesar 1,5 miliar. Annisa menuturkan, kerugian yang diderita tidak semua uang miliknya tetapi uang dari rekan-rekannya yang menaruh kepercayaan kepada dirinya. 

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

(kpl/hen/faj)

Rekomendasi
Trending