Ardina Rasti: Silakan, Eza Punya Hak Untuk Menyangkal
Ardina Rasti
Kapanlagi.com - Berkas perkara Eza Gionino sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan lengkap (P21). Seterunya, Ardina Rasti mengaku lega karena kasusnya akan segera disidangkan.
"Kita apresiasi dari penyidik Polres sampai kejahatan, karena saya benar-benar di sini hanya minta keadilan," kata Rasti saat ditemui di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, Jumat (1/3).
Rasti pun mengaku baru mengetahui kalau Eza sudah dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke LP Cipinang. "Baru tahu kabarnya tadi pagi. Kalau dibilang menghancurkan karir itu nggak. Semua tahu, saya mendukung karir dia dari awal," katanya.
Hingga kini Eza masih menyangkal kalau dirinya bersalah melakukan penganiayaan. Namun Rasti tidak ambil pusing, hak Eza untuk menyangkal.
"Itu hak tersangka untuk bilang apapun, penyangkalan atau apapun. Dari pihak saya, semua penyangkalan dan statement negatif yang dilontarkan itu merugikan saya," pungkasnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/aal/abs/dar)
Advertisement
