Berkas Lidya Pratiwi Dilimpahkan ke Kejaksaan 9 Agustus

Kapanlagi.com - Setelah menunggu tak pasti, berkas kasus pembunuhan Naek Gonggom dengan tersangka artis sinetron Lidya Pratiwi segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada tanggal 9 Agustus nanti. Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskim Jakarta Utara, Andri Wibowo tadi malam. Menurutnya, hal ini terkait dengan kelengkapan yang memasuki tahap akhir.

"Kalau sudah lengkap pasti akan diserahkan. Rencananya, tanggal 9 Agustus nanti, sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Sabar saja," kata Andri saat dihubungi Kapanlagi.com.

Untuk diketahui, Lidya Pratiwi menjadi salah satu tersangka pembunuhan Naek. Naek dihabisi oleh komplotan ini di Hotel Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat 28 April.

Selain Lidya ada tiga orang tersangka lain dalam kasus pembunuhan ini mereka adalah Tony Yusuf (paman Lidya), Vince Yusuf (ibu Lidya) dan juga satpam bernama Ade Sukardi. Berkas yang akan dilimpahkan ke kejaksaan, imbuh Andri, dipisah menjadi empat berkas. "Berdasarkan pasal-pasal pembunuhan di KUHP," tandasnya. Pasal tersebut antara lain, pasal 338, 339, 340 dan 365 KUHP.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kl/fia)

Rekomendasi
Trending