Berkas Raffi Ahmad Diterima Kejaksaan

Berkas Raffi Ahmad Diterima Kejaksaan Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Meski sedang menjalani rehabilitasi namun sejak seminggu lalu, pihak penyidik BNN sudah melimpahkan berkas-berkas kasus narkoba Raffi Ahmad kepada Kejaksaan."Berkas sudah di kejaksaan. Sejak minggu lalu," kata Kepala Deputi Pemberantasan Narkoba, Benny Mamoto saat ditemui di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (28/3).

Berkas Raffi Ahmad sudah diserahkan ke KejaksaanBerkas Raffi Ahmad sudah diserahkan ke Kejaksaan

Baca Juga:
BNN: Kami Tidak Mengurusi Raffi Ahmad Saja

Raffi Ahmad Hadir di Ultah Dahsyat Ke-5?

BNN : Kasus Raffi Ahmad Adalah Keberhasilan BNN

T2: Sedikit Aneh, 'Dahsyat' Tanpa Raffi

Wanda Hamidah: Saya Mengerti Kesulitan Yang Raffi Hadapi

Dengan diterimanya berkas tersebut, persidangan atas kasus ini siap dihelat. Namun pihak BNN belum mengetahui secara pasti apakah berkasnya diterima atau dikembalikan oleh kejaksaan."Kami masih nunggu dari kejaksaan gimana ? Masih P19. Kami sudah kirim, tinggal tunggu petunjuk selanjutnya," lanjutnya.Seperti diketahui, Raffi Ahmad tertangkap di rumahnya dan positif menggunakan zat adiktif jenis katinon. Atas hal tersebut Raffi pun menjalani masa penahanan di BNN dan selanjutnya direhabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat hingga saat ini.

(kpl/ato/dis/rth)

Rekomendasi
Trending