Breaking News! Pelawak Qomar Resmi Ditahan Atas Kasus Pemalsuan Ijazah
Diperbarui: Diterbitkan:
        Kapanlagi/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Berita mengejutkan datang dari pelawak senior Nurul Qomar atau biasa dikenal dengan Qomar. Pelawak yang dikenal melalui grup 4 Sekawan tersebut resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada hari ini, Rabu (19/8/2020).
Kejari mengeksekusi Qomar setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL). Penahanan tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Qomar.
Advertisement
1. Resmi Ditahan
			
		
"Iya betul," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, seperti dilansir dari Suara.com.
Furqon sendiri menyebutkan jika Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB. Tak sendiri, Qomar tiba bersama dengan tim Kejari Berebes.
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Kasasi Ditolak
Qomar sendiri pada awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.
Saat itu Qomar menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar malah ditambah menjadi 2 tahun penjara. Qomar sempat mengajukan kasasi namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
(kpl/frs)
Advertisement
- 
								Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
										 
