Breaking News! Pelawak Qomar Resmi Ditahan Atas Kasus Pemalsuan Ijazah

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Breaking News! Pelawak Qomar Resmi Ditahan Atas Kasus Pemalsuan Ijazah
Kapanlagi/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Berita mengejutkan datang dari pelawak senior Nurul Qomar atau biasa dikenal dengan Qomar. Pelawak yang dikenal melalui grup 4 Sekawan tersebut resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes pada hari ini, Rabu (19/8/2020).

Kejari mengeksekusi Qomar setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dalam perkara pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL). Penahanan tersebut juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Qomar.

1. Resmi Ditahan

Kapanlagi/Bayu Herdianto

"Iya betul," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, seperti dilansir dari Suara.com.

Furqon sendiri menyebutkan jika Qomar tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Brebes pada pukul 18.00 WIB. Tak sendiri, Qomar tiba bersama dengan tim Kejari Berebes.

2. Kasasi Ditolak

Qomar sendiri pada awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada November 2019. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Saat itu Qomar menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT), hukuman Qomar malah ditambah menjadi 2 tahun penjara. Qomar sempat mengajukan kasasi namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi tersebut.

(kpl/frs)

Rekomendasi
Trending