Dede Yusuf Harus Dikenai Sanksi
Kapanlagi.com - Berbagai cara melakukan kampanye memang selalu tampak sah-sah saja. Namun hal tersebut tak selalu sejalan dengan pola kerja Komite Pemilihan Umum (KPU). Tindakan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dede Yusuf, dalam memperkenalkan sejumlah calon legislatif asal Partai Amanat Nasional (PAN) saat berkunjung ke SMAN 5 Kota Cimahi harus mendapat sanksi dari KPU, demikian pengamat politik dari Universitas Jendral Achmad Yani, Iing Nurdin di Bandung, Senin."Melakukan kampanye di sekolah merupakan pelanggaran berat dan kewenangan KPU Kota Cimahi untuk memberikan sanksi kepada Wakil Gubernur," kata Iing di Cimahi, Senin (20/10/08).Jika KPU tidak memberikan sanksi, maka parpol lain kemungkinan akan meniru cara serupa untuk melakukan kampanye terselubung ke sekolah-sekolah. "Alasannya dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD yang menyebutkan kampanye tidak boleh dilakukan di lembaga-lembaga pendidikan," kata Iing.Wakil Gubernur Jabar, Dede Yusuf, melakukan inspeksi mendadak ke SMAN 5 Kota Cimahi seraya mengenalkan caleg PAN dalam acara tersebut.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
(kpl/dna)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba
