Dihukum 10 Bulan, Tessy Srimulat Merasa Puas

Penulis: Helmi Romadhon

Diperbarui: Diterbitkan:

Dihukum 10 Bulan, Tessy Srimulat Merasa Puas Tessy Srimulat © KapanLagi.com®/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Komedian Kabul Basuki alias Tessy Srimulat akhirnya menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/4). Tessy akhirnya menerima hukuman 10 bulan penjara.
Meski terlihat masih lemas karena sakit yang dideritanya, Tessy yang ditemui seusai sidang mengaku puas dengan keputusan majelis hakim."Saya puas," ucap Tessy yang didampingi istrinya, Sri Wahyuni.
Tessy terlihat sangat menyesali perbuatannya. Dalam kesempatan ini, Tessy mengungkapkan rasa sesalnya dan permohonan maaf kepada teman dan juga fansnya.

Tessy Srimulat merasa puas dihukum selama sepuluh bulan © KapanLagi.com®/Budy SantosoTessy Srimulat merasa puas dihukum selama sepuluh bulan © KapanLagi.com®/Budy Santoso

"Saya mohon maaf sama penggemar, rekan-rekan semua di luar Srimulat kaya Parto, Sule, Andre. Saya ucapkan terima kasih. Apa yang saya ucap ini bisa untuk semua. Yang jelas saya sudah gembira, tahu. Putusan ini sudah sangat-sangat bijaksana," kata Tessy.
Tessy ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 1,06 gram yang tersimpan dalam kotak kacamata. Ia ditangkap di kediaman kerabatnya kawasan Rawa Bugel, Bekasi, Jawa Barat pada 23 Oktober 2014 oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Berikut kutipan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bongbongan Silaban SH:

  1. Menyatakan terdakwa Kabul Basuki alias Tessy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I dengan sebagaimana ada dan diakui dalam dakwaan ketiga.

  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 bulan.

  3. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

  4. Memerintahkan agar masa pidana tersebut dijalani terdakwa dengan menjalani pengobatan dan perawatan melalui pusat rehabilitasi, pelayanan penyalahgunaan narkoba atau HIV Aids berbasis masyarakat.

  5. Menetapkan segala biaya selama perawatan tersebut, dibebankan terhadap terdakwa.

  6. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

  7. Barang bukti berupa telepon genggam merek Blackberry, kotak kacamata bermerek Young Eyewear, dua plastik bening berisikan sabu dengan berat 1,06, alat hisap, satu unit mobil Mercedez Benz, buku rekening BCA atas nama Kabul Basuki dikembalikan kepada terdakwa.

  8. Membebankan terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp 2.000.


(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/pur/mhr)

Reporter:

Mathias Purwanto

Rekomendasi
Trending