Dihukum 12 Tahun Penjara, Ketua Umum KCI Mundur

Dihukum 12 Tahun Penjara, Ketua Umum KCI Mundur Pengurus KCI baru @ Foto: KapanLagi.com®/Aditia Saputra

Kapanlagi.com - Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Indonesia yang sempat dijabat oleh Andi Ahmad kini beralih tangan. Penyebabnya, Andi yang juga mantan Bupati Lampung Tengah diganjar hukuman 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, saat menjabat posisi Ketum KCI, Andi memang sempat bebas murni berdasarkan putusan Pengadilan sebelumnya.
"Beliau lebih memilih untuk mundur karena harus menjalani hukuman 12 tahun penjara," ujar anggota dewan Pembina KCI, Enteng Tanamal saat jumpa pers di Tee Box Café, Jakarta, Selasa (22/5).
Anggota KCI lainnya pun tak mengetahui secara pasti mengenai persoalan yang dihadapi oleh Andi. "Kita nggak tahu soal dia atau persoalan yang dihadapi. Pas pemilihan juga dia kan sudah bersih berdasarkan putusan Pengadilan. Tapi soal mundur, saya nggak tahu," ujar Enteng.
Untuk menjalani roda organisasi KCI, dipilihlah Dharma Oratmangun yang menggantikan Andi. "Pas dia pulang ke Lampung dia memang meminta untuk mengundurkan diri dan akhirnya dipilihlah Dharma.Untungnya, meski SK pengangkatan sudah ada, tapi belum didaftarkan ke notaris," ujarnya.
Mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad telah melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 20,5 miliar. Andi diduga mengambil dana kas daerah yang disimpan di BPR Tripanca setelah ditutup oleh Bank Indonesia.

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/dew)

Rekomendasi
Trending