Divonis Bersalah, Lucinta Luna Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Diterbitkan:

Lucinta Luna dihukum 1 tahun 6 bulan penjara © KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah membacakan amar putusan untuk terdakwa penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna pada sidang yang digelar Rabu (30/9/2020). Setelah menimbang, Hakim yang diketuai Eko Aryanto menjatuhkan vonis bersalah kepada Lucinta Luna dengan menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider kurungan penjara selama 1 bulan.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara sah bersalah menggunakan narkotika. Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," kata Eko Aryanto dilanjutkan dengan ketukan palu.
Advertisement
1. Hukuman Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Hukuman tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Lucinta Luna dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Yang meringankan terdakwa masih muda dan belum pernah terlibat masalah hukum," kata Eko Aryanto.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap di apartemen miliknya dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, 11 Februari lalu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 2 butir pil ekstasi dan 7 butir riklona.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Sempat Tak Akui Kepemilikan Ekstasi
Lucinta Luna pun didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan di apartemennya. Selain itu, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan pil psikotropika riklona, Lucinta Luna didakwa Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selama sidang Lucinta Luna mengakui atas kepemilikan riklona, namun ia bersikukuh tidak mengakui atas kepemilikan ekstasi yang ditemukan polisi di tong sampah di kediamannya. Padahal, dalam BAP kepolisian, Lucinta Luna mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya.
Yuk Baca Juga:
Akhirnya, Lucinta Luna Menyesali Perbuatannya di Depan Majelis Hakim
Sidang Putusan Akan Digelar Minggu Depan, Lucinta Luna Akhirnya Mengaku Bersalah dan Menyesal
Sebelumnya Ngotot Tak Bersalah, Lucinta Luna Akhirnya Menyesali Perbuatannya di Depan Majelis Hakim
Pledoi Ditolak, Sidang Perkara Lucinta Luna Akan Diputus Tanggal 30 September 2020
5 Potret Seleb Transgender Indonesia Dengan Sang Kekasih, Sudah Ada yang Dilamar dan Segera Nikah
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Berita Foto
(kpl/dan/tmd)
Advertisement