Dua Pengawai Citibank Didakwa Bantu Melinda Dee

Dua Pengawai Citibank Didakwa Bantu Melinda Dee Melinda Dee

Kapanlagi.com - Dua pegawai Citibank NA Cabang Landmark, Novianty Iriane dan Betharia Pandjaitan, didakwa dengan turut serta dan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan dalam laporan terkait kasus pembobolan dana nasabah Citibank oleh Inong Malinda Dee atau Melinda Dee.Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdana keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2011) dengan dipimpin majelis hakim, Suko Harsono.Penuntut umum menyebutkan di dalam dakwaannya bahwa keduanya yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pegawai bank yang dengan sengaja."Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha," kata JPU.JPU menyebutkan Novianty Iriane menjabat sebagai Cash Officer dan Betharia Panjaitan sebagai Cash Supervisor diketahui oleh pihak Citibank melalui pemeriksaan internal setelah kasus Melinda mencuat, proses pemindahbukuan oleh teller dan keduanya, dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.Ditambahkannya, bahwa terdakwa telah beberapa kali menerima formulir transfer yang diserahkan oleh teller Dwi Herawati yang mana formulir tersebut sudah dicantumkan 'id ok'."Selanjutnya mereka terdakwa tanpa melakukan penelitian terhadap kelengkapan formulir dan dalam melakukan verifikasi tanda tangan nasabah pada formulir tranfer yang diketahui tidak sesuai dengan sistem. Akan tetapi mereka terdakwa tetap membubuhkan inisial pada kotak OVR box," katanya.Selanjutnya, kata JPU, data-data dalam formulir yang diproses tidak sesuai dengan prosedur pemindahbukuan tersebut, oleh terdakwa dikirimkan ke bagian back office untuk dilakukan scaning dan untuk proses pendebetan terhadap dana rekening nasabah Citigold Citibank Landmark dan proses transfer ke bank penerima.Sehingga dana nasabah tersebut masuk ke rekening penerima sesuai yang tertulis dalam formulir yang dikehendaki Melinda."Formulir transfer yang diproses oleh mereka terdakwa adalah formulir transfer oleh Inong Malinda Dee yang tanpa izin pemilik rekening," katanya.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.Subsidair, diancam pidana Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

(antara/dar)

Rekomendasi
Trending