Eko Patrio dan Uya Kuya Divonis Langgar Etik, Rumah Dijarah Jadi Pertimbangan Meringankan
Diperbarui: Diterbitkan:
Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Ahmad Sahroni © Liputan6.com
Kapanlagi.com - Ada fakta menarik di balik putusan sidang dugaan pelanggaran etik yang menjerat Eko Patrio dan Ahmad Sahroni. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ternyata menjadikan insiden penjarahan rumah keduanya sebagai salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman.
Baca berita Eko Patrio lainnya di Liputan6.com.
Advertisement
1. Terbukti Langgar Kode Etik
Meskipun begitu, kedua politisi dari kalangan selebriti ini tetap dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan harus menerima sanksi nonaktif. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
(Duh! Onad lagi-lagi terjerat kasus narkoba dan diamankan pihak kepolisian.)
2. Penjarahan Rumah Eko
Dalam pertimbangannya, MKD menyebut bahwa kemarahan publik yang berujung pada penjarahan rumah Eko Patrio dan Ahmad Sahroni dipicu oleh adanya berita bohong yang beredar di masyarakat.
3. Penjarahan Jadi Pertimbangan
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah teradu IV Eko Hendro Purnomo dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan," bunyi salah satu poin pertimbangan putusan untuk Eko Patrio.
Poin serupa juga disebutkan dalam pertimbangan putusan untuk Ahmad Sahroni.
4. Kejadian Penjarahan Rumah Eko dan Uya
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat terjadi gejolak sosial yang berujung pada aksi demonstrasi besar-besaran. Di tengah situasi tersebut, beredar kabar hoaks yang memicu amarah massa hingga menyasar kediaman beberapa anggota dewan, termasuk Eko Patrio dan Ahmad Sahroni.
5. Eko Tetap Divonis Nonaktif
Meskipun mendapat keringanan, Eko Patrio tetap divonis nonaktif selama 4 bulan. Kasusnya bermula dari aksinya yang berjoget di ruang sidang tahunan MPR RI. MKD menilai, meski tidak ada niat melecehkan, sikap defensif Eko dengan membuat video parodi setelahnya adalah tindakan yang kurang tepat.
6. Vonis Ahmad Sahroni Lebih Berat
Sementara itu, Ahmad Sahroni yang dinilai tidak bijak dalam pernyataannya, mendapat sanksi yang lebih berat, yaitu nonaktif selama 6 bulan.
7. MKD Anggap Langgar Kehormatan
Putusan ini menunjukkan bahwa meskipun ada faktor eksternal yang merugikan para teradu, MKD tetap memandang serius setiap tindakan yang dianggap melanggar kehormatan dan martabat dewan. Selama masa sanksi, Eko dan Sahroni tidak akan mendapatkan hak keuangan mereka sebagai anggota DPR.
Yang Ini Juga Nggak Kalah Hot!!!
Nasib Nafa Urbach dan Uya Kuya di DPR: Sanksi dan Kebangkitan
Vonis MKD: Eko Patrio, Nafa Urbach, & Ahmad Sahroni Terbukti Langgar Kode Etik
Satu Pelaku Diselamatkan Karena Kucing, Begini Nasib Penjarah Rumah Eko Patrio
Usai Dijarah, Eko Patrio Pilih Ngontrak Rumah di Pinggiran Jakarta
Nasibnya Sebagai Anggota Dewan Dipertanyakan, Eko Patrio Pasrah: Serahkan Semua ke Ketum
(Siapa itu Sabrina Alatas, sosok yang sedang trending dan jadi sorotan netizen.)
(kpl/aal/phi)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
