Eks Karyawan Ashanty Dilaporkan Rekan Bisnis Anang Atas Pencemaran Nama Baik
Diperbarui: Diterbitkan:

Ashanty dan Anang Hermansyah (credit: instagram.com/ashanty_ash)
Kapanlagi.com - Perseteruan antara Ashanty dengan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, memasuki babak baru. Kini, giliran Ayu yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan oleh karyawan PT Hijau Dipta Nusantara (HDN), perusahaan yang salah satunya dimiliki oleh Erie Prasetyo, rekan bisnis Anang Hermansyah.
Laporan ini merupakan buntut dari pernyataan Ayu yang mengaku sebagai karyawan dari perusahaan tersebut. Akibat klaim tersebut, PT Hijau Dipta Nusantara merasa dirugikan. Padahal, pihak perusahaan menegaskan bahwa Ayu Chairun Nurisa tidak pernah terdaftar sebagai karyawan di PT HDN. Kasus Ashanty dan mantan karyawannya ini bisa juga dibaca di Liputan6.com!
Advertisement
1. Merugikan Nama Baik
Kuasa hukum PT HDN, Mangatta Toding Allo, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan Ayu telah merugikan nama baik perusahaan beserta para karyawan dan pengurusnya. Pernyataan tersebut disampaikan langsung usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/10).
"Kami sudah melaporkan Saudari Ayu dalam tindakannya yang mencemarkan nama baik perusahaan, yang dalam hal ini yang dirugikan adalah para karyawan dan pengurusnya," tutur Mangatta Toding Allo.
(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)
2. Laporan Sudah Teregistrasi
Laporan polisi tersebut secara resmi telah teregistrasi dengan nomor LP/B/7160/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Ayu diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
"Di sini teman-teman bisa lihat, ada Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a. Nanti kami juga fotokan ke teman-teman. Identitas pelapor tapi kami izin tutupi," ucap Mangatta.
3. Alasan Identitas Pelapor Dirahasiakan
Pihak pelapor memutuskan untuk tidak mengungkapkan identitas spesifik karyawan yang mengajukan laporan tersebut ke publik. Keputusan ini diambil untuk menjaga privasi yang bersangkutan.
"Itu yang belum bisa kami share identitas pelapornya karena memang ini cukup privat informasinya," katanya.
4. Pengacara Ayu Tidak Dilaporkan Juga
Mangatta juga menjelaskan bahwa sebetulnya bukan hanya Ayu yang melontarkan pernyataan tersebut, melainkan juga tim kuasa hukumnya. Namun, pihaknya tidak melaporkan para pengacara tersebut ke polisi karena adanya hak imunitas yang melindungi profesi advokat saat menjalankan tugasnya.
"Karena mereka memang diberikan hak imunitas jadi kami enggak berikan laporan polisi, tapi kami akan melapor ke organisasi advokatnya," tandasnya
5. FAQ Kasus Ini
Siapa yang melaporkan Ayu Chairun Nurisa?
Ayu Chairun Nurisa dilaporkan oleh Erie Prasetyo, Direktur Utama PT Hijau Dipta Nusantara.
Apa dugaan pelanggaran yang dilakukan Ayu?
Ayu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sesuai UU ITE.
Berapa kerugian yang dialami PT HDN?
Kerugian yang dialami PT HDN diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Apa laporan sebelumnya yang dibuat oleh Ayu?
Ayu sebelumnya melaporkan Ashanty atas dugaan perampasan aset dan akses ilegal.
(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)
(kpl/far/pit)
Fikri Alfi Rosyadi
Advertisement
-
Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas