Fakta Persidangan Sule dan Lina, Ungkap Adanya Orang Ketiga
Diperbarui: Diterbitkan:
Sule dan Lina ©instagram/ferdinand_sule
Kapanlagi.com - Hari ini, Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat memutuskan bahwa pernikahan Sule dan Lina sudah berakhir. Gugatan yang disampaikan oleh Lina, dikabulkan oleh majelis hakim yang memimpin sidang.
Beberapa fakta pun terungkap dari sidang putusan yang hanya dihadiri oleh kuasa hukum masing-masing pihak tersebut. Salah satunya adalah dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Lina dengan seorang pria bernama Teddy.
Dalam keterangannya kepada awak media, Dose Hudaya dan Bahyuni Zaili, kuasa hukum Sule menyebut bahwa memang ada orang ketiga dalam rumah tangga kliennya. Semuanya sudah terbukti dalam persidangan.
Advertisement
1. Sule Ungkap Lewat Lagu
"Bahwa telah resmi Sule dan Lina ini bercerai. Sebagaimana tadi dikemukakan dalam pertimbangan putusan, di samping beberapa alasan tertentu, di sini ada keterkaitan sama pihak ketiga. Yang sama Sule diungkapkan dengan sebuah lagu "Gara-gara Dia". Selanjutnya, antara Lina dan Sule sudah ada pembicaraan lebih lanjut baik mengenai anak dan pemisahan harta. Dan sepertinya tidak akan ada masalah lagi. Jadi dengan perceraian ini semua sudah selesai," ujar Dose, Kamis, (20/9).
Dose mengungkap bahwa perselingkuhan Lina tidak menjadi pokok utama bahasan dalam sidang kali ini. Namun menjadi pertimbangan dari hakim untuk memutuskan kasus ini.
"Ketika gugatan ini diajukan, alasan yang diajukan Kuasa Hukum Lina adalah percekcokan yang ditimbulkan karena adanya kekerasan fisik dan kekerasan ekonomi. Dalam persidangan, penggugat tidak bisa membuktikan itu. Percekcokannya ada tapi ini karena alasan lain. Kenapa ini dikemukakan? Untuk membuktikan bahwa Sule ini tidak bersalah. (Perselingkuhan) Itu sudah jadi fakta dalam persidangan," lanjutnya.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2. Lina Tidak Membantah
Ketika majelis hakim mengungkap tentang perselingkuhan, pihak Lina tidak membantah dan juga tidak membenarkan. Sementara pihak Sule menilai bahwa hakim pasti punya alasan untuk mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Lina ini.
"Hakim kan menilai bukti, ketika kita kemukakan di sidang, Lina tidak membantah, tidak memungkiri soal itu, soal perselingkuhan. Soal kebenaran kan diuji oleh pengadilan, sejauh mana kan ada saksinya. Sekarang sudah bukan lagi perdebatan, karena hakim sudah memutuskan adanya keberadaan pihak ketiga. Keputusan hakim tentunya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," urai Dose.
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/apt/phi)
Akbar Prabowo Triyuwono
Advertisement
