Ferry Dituntut Lima Tahun, Ibunda Alda Kecewa

Kapanlagi.com - Pasal 359 KUHP yang menjerat Ferry Surya Perkasa karena kealpaannya membuat meninggalnya penyanyi cantik Alda Rizma, tidak diterima begitu saja oleh ibunda Alda Rizma, Halimah, karena yang terjerat pasal 359 KUHP hanya dikenai hukuman 5 tahun penjara.

"Saya sangat kecewa hukuman Ferry cuma lima tahun, karena dari sisi nurani ibu bisa mengatakan kalau Ferry sudah merencanakan semua ini," ujar Halimah agak emosi saat ditemui di makam pahlawan Bogor, Minggu (31/12).

Halimah yang saat disambangi KapanLagi.com sedang ziarah ke makam ayahnya yang seorang pahlawan mencoba menerangkan tentang kedekatan Alda dan Ferry yang telah berjalan selama 3 tahun.

"Ferry dan Alda sudah berhubungan dekat selama 3 tahun tapi tidak aku setujui karena Ferry sudah berkeluarga, nampaknya Ferry tetap ngotot sampai akhirnya kejadian seperti ini," terangnya.

Kematian Alda akibat implan obat kecantikan sangat membuat kaget Halimah pasalnya selama ini Ferry yang dikenal hanyalah seorang spiritualistik saja bukan ahli kecantikan.

"Ferry itu tidak punya ketrampilan soal kecantikan, Ferry cuma punya keahlian di bidang spiritualistik saja untuk itu aku memohon supaya Ferry dihukum yang seberat beratnya," pungkas Halimah sewot.


(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kl/wwn)

Rekomendasi
Trending