Gedung Eva Bun Dieksekusi Benny Simanjuntak

Kapanlagi.com - Perkara antara Benny Contoh dengan pengusaha perkawinan dan salon, Eva Bun yang cukup alot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya dimenangkan orang nomor satu di Contoh Menejemen itu. Pihak Eva diwajibkan membayar uang Rp 200 juta.

Namun Eva tak berdiam diri, ia langsung ajukan peninjauan kembali atau PK ke lembaga terkait. Sayang upaya itu gagal dan Eva tetap diharuskan membayar ganti rugi seperti diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tapi hingga waktu ditentukan Eva belum juga melunasi kewajibannya. Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun akhirnya mengeksekusi bangunan milik Eva yang dijadikan tempat usaha di Jalan Hayam Wuruk No. 2 B-C-D Jakarta Pusat tadi siang.

Sempat terjadi adu mulut ketika petugas yang didampingi Benny serta kuasa hukumnya Eddy Suyanto membacakan putusan itu tepat di depan pintu masuk. Tapi upaya tersebut tak digubris, petugas tetap membaca hingga selesai.

Usai eksekusi, Benny mengatakan bahwa sudah selayaknya Eva membayar ganti rugi seperti diputuskan lembaga hukum. Jalan ini ditempuh karena sesuai dengan aturan yang ada. "Ini sudah sesuai. Jadi ngga ada masalah. Ini kesalahan yang mesti dia bayar," ujarnya.

Ia menambahkan eksekusi yang dilakukan juru sita bukan merampas langsung bangunan beserta isinya. Melainkan hanya kepemilikannya saja. "Jadi bukan diambil terus isinya saya ambil, bukan seperti itu. Namun jika Eva belum melunasi kewajiban hingga dua minggu kedepan maka bangunan tersebut saya akan lelang. Begitu maksudnya," terang Benny sambil menolak bahwa kemenangan dirinya hanya uang semata.

Sementara itu pihak Eva tidak dapat memberikan keterangan soal eksekusi lantaran kuasa hukum mereka belum hadir.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

(kl/opa)

Rekomendasi
Trending