Gugatan Praperadilan Video Panas Ditolak LP3HI Akan Ajukan Gugatan Lagi
Luna Maya & Cut Tary © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Apa yang ada di pikiran kalian saat 3 nama artis ini disebut, Luna Maya, Ariel NOAH, dan Cut Tary? Yup, pasti kalian teringat dengan skandal ketiganya. Beberapa tahun lalu nama mereka mencuat akibat video panas yang mereka buat.
Sontak saja netizen menjadi gempar. Pasalnya saat itu Ariel NOAH dan Luna Maya dinilai sebagai pasangan yang sempurna. Mereka juga berpacaran cukup lama. Hadirnya nama Cut Tary di antara mereka juga membuat netizen heran. Bertahun-tahun berlalu, kasus ini kembali diungkit.
Advertisement
1. Gugatan untuk kasus Luna Maya & Cut Tary ditolak
Tidak pantang menyerah. Mungkin ungkapan itu yang pantas dilontarkan untuk Lembaga Pengawasan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), setelah gugatan praperadilan untuk status Cut Tary dan Luna Maya pada kasus video panas yang juga melibatkan Ariel Noah ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam enam bulan kedepan, LP3HI berencana akan kembali mengajukan praperadilan atas kasus yang sama. Mereka menilai, kasus tersebut dibuat berlarut-larut dan menggantungkan status tersangka yang hingga kini masih disangdang keduanya.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
2. Kelanjutan kasus video panas Luna Maya & Cut Tary
"Karena putusan tadi adalah no. No itu tidak dapat diterima konsekuensinya, dalam hukum acara adalah dapat dilakukan gugatan lagi. Kami akan berikan kesempatan kepada penyidik ya katakanlah 6 bulanlah. 3-6 ini mereka bisa atau nggak," ucap Kurniawan, wakil ketua LP3HI, usai sidang si PN Jaksel, Selasa (7/7).
"Kalau nggak bisa ya udah hentikan saja. Toh gak ada ruginya juga. Perkara ini sudah dijemur sekian lama, 8 tahun. Jangan dzalim menggantung status orang. Kalau memang tak cukup bukti ya hentikan saja," kata Kurniawan melanjutkan.
3. Status Luna Maya dan Cut Tary
Gugatan yang diajukan pun sama dengan menanggalkan status Luna Maya dan Cut Tary sebagai tersangka. Hal tersebut juga merupakan sebuah pengingat bagi pihak kepolisian. Kalau mau tetap menyandangkan status tersebut, mereka harus segera mengumpulkan bukti dan membawanya ke kejaksaan agar kasus tersebut bisa dapat segera disidangkan.
"Kemungkinan seperti itu ada (ajukan gugatan praperadilan) dengan gugatan yang sama. Bahwa mereka harus berjalan cepat. Ketika kemudian 6 bulan ke depan mereka tidak melakukan tindakan apapun, ya berarti kan mereka lambat. Mereka tidak ada niatan. Kalau tidak ada niatan melanjutkan perkara ya sudah, jangan buang-buang APBN lah untuk perkara kayak beginian," pungkasnya.
(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)
(kpl/aal/ren)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
