Gugatan Selebgram Rea Wiradinata Ditolak PN Jakbar, Proses Lelang Aset Terus Berjalan
Credit:KapanLagi.com/Sahal Fadhli
Kapanlagi.com - Upaya hukum selebgram Rea Wiradinata untuk melawan pengacara kondang Noverizky Tri Putra Pasaribu dan rekannya Arif Budiman kembali menemui jalan buntu. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan perkara Nomor 96/Pdt.G/2025 ditolak oleh majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Rea Wiradinata tidak dapat diterima karena dinilai berada di luar kewenangan absolut PN Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hal ini menandai kekalahan berturut-turut Rea Wiradinata setelah sebelumnya kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak.
Advertisement
1. Permohonan Kasasi
Permohonan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.
Di sisi lain, Noverizky Tri Putra menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa proses lelang terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata akan terus berlanjut.
"Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-asetnya," ujar Noverizky melalui keterangan tertulis, Rabu (24/9/2025).
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Keputusan dari PN Jakbar
Noverizky yang berprofesi sebagai pengacara dan pengusaha itu menyebut bahwa keluarnya keputusan dari PN Jakbar tersebut menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran.
"Keputusan PN Jakbar ini membuktikan gugatan yang diajukan Rea ini serampangan. Diduga hanya untuk mengulur waktu proses lelang dan eksekusi aset-aset miliknya," kata dia.
3. Akan Dilakukan Eksekusi
Selanjutnya, Noverizky mengatakan bahwa akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.
"Proses lelangnya masih berjalan dan tidak lama lagi akan dilakukan eksekusi," katanya.
4. Permasalahan Mulai Juli 2024
Kasus utang piutang ini bermula dari sengketa antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra yang berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Permasalahan ini mencuat ketika Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak oleh para kreditur, termasuk Noverizky Tri Putra dan Arif.
5. Menolak Permohonan Kasasi
Rea Wiradinata sebelumnya kalah dalam gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pailit ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Rea Wiradinata pada 6 Maret 2025.
Sebagai tindak lanjut dari putusan pailit, sejumlah aset Rea Wiradinata, termasuk sebuah rumah di Cianjur, Jawa Barat, telah disita oleh kurator yang ditunjuk oleh pengadilan.
6. Proses Hukum Rea Wiradinata
Rea Wiradinata kemudian mencoba melawan dengan mengajukan gugatan perebutan Melawan Hukum di PN Jakarta Barat, namun upayanya tersebut juga kandas.
Selain gugatan perdata, Noverizky juga mengungkapkan bahwa laporan pidana yang diajukan terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan masih terus diproses.
Dengan ditolaknya gugatan PMH dan penolakan kasasi sebelumnya, proses hukum semakin mengarah pada eksekusi aset-aset milik Rea Wiradinata melalui lelang untuk melunasi utang-utangnya.
Simak juga berita terkait
Gugatan Selebgram Rea Wiradinata Ditolak PN Jakbar, Proses Lelang Aset Terus Berjalan Makin Panas!
Tak Hadiri Sidang Melawan Hotman Paris, Razman Nasution Takut Vonis Yang Bakal Diterimanya?
Chikita Meidy Sebut Rumah Tangganya Penuh Kriminalitas, Sindir Suami Bak Tuyul
Penyebab Perceraian Tasya Farasya, Ahmad Assegaf Diduga Menggelapkan Uang Perusahaan?
Pantang Menyerah, Ashanty Bawa Bukti Kuat Untuk Pertahankan Tanah Milik Keluarga
7. Q&A
Q:Mengapa gugatan Rea Wiradinata ditolak PN Jakarta Barat?
A:Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Rea Wiradinata ditolak oleh majelis hakim karena dinilai berada di luar kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Q:Apakah ini kekalahan pertama bagi Rea Wiradinata dalam kasus ini?
A:Bukan, penolakan gugatan ini menandai kekalahan berturut-turut bagi Rea Wiradinata setelah sebelumnya permohonan kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung juga ditolak pada 6 Maret 2025.
Q:Bagaimana kasus utang piutang Rea Wiradinata bermula?
A:Kasus ini bermula dari sengketa utang piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra, yang kemudian berujung pada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Rea Wiradinata dinyatakan pailit pada 1 Juli 2024.
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
(kpl/aal/dyn)
Advertisement
