Guntur Bumi Divonis Enam Bulan Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:
Guntur Bumi © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Susilo Wibowo alias Guntur Bumi hanya bisa menunduk saat hakim membacakan putusan atas kasus penipuan yang dilakukannya. Hakim memutuskan suami Puput Melati itu bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya empat bulan.
"Menyatakan H Susilo Wibowo alias Guntur Bumi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan dikenakan hukuman penjara selama enam bulan, dipotong masa tahanan," kata Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9).
"Tujuan hukuman untuk mendidik pelaku kejahatan lebih baik, 4 bulan kurang memberikan pendidikan dan bisa melakukan lagi, majelis berpendapat dengan penambahan bisa memberikan pelajaran," kata Hakim menambahkan.
Guntur Bumi © KapanLagi.comAtas hukuman yang dijatuhkan tersebut, Guntur Bumi dipersilakan untuk memikirkan, apakah akan menerima putusan atau melakukan banding. Saat ditanyakan, Guntur sesaat melakukan diskusi dengan tim kuasa hukumnya.
"Pikir-pikir dulu," kata Guntur Bumi yang mengenakan rompi tahanan.
Guntur melakukan penipuan melalui praktek perdukunan dan pengobatan. Dia tidak segan menarik tarif tinggi kepada para pasiennya, setelah mereka ditunjukkan dengan barang-barang gaib yang berhasil diambil dari tubuh pasien. Padahal barang, sejenis belatung, ulat dan lain sebagainya sudah disediakan sebelumnya.
Baca Juga:
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/aal/dar)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
