Hakim Minta Rachel Maryam Mediasi di Luar Pengadilan

Hakim Minta Rachel Maryam Mediasi di Luar Pengadilan Rachel Maryam

Kapanlagi.com - Alotnya permintaan hak asuh anak yang diminta oleh pasangan Rachel Maryam dan Muhammad Akbar Pradana ternyata membuat Majelis Hakim Pengadilan Agama merasa perlu untuk menyarankan keduanya untuk mediasi di luar persidangan."Yang menarik, hari ini Hakim menyampaikan saran untuk mediasi soal hadonah (hak asuh anak) dan membicarakannya di luar pengadilan. Ya ini langkah positif," ujar kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni SH, usai persidangan di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan, Rabu (16/6) siang.Dalam sidang hari ini mengagendakan mengenai pembuktian dari pihak Rachel dan juga duplik dari pihak tergugat."Hari ni kita menyampaikan tanggapan terhadap duplik tergugat, yang kedua kita juga menyampaikan bukti tertulis berupa buku nikah, akta perkawinan, dan akta kelahiran," terang Joni.Baik Rachel dan Ebes sendiri tidak menghadiri persidangan dan menyerahkan kepada pengacara masing-masing. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian tertulis dari pihak Ebes.  

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/adt/boo)

Rekomendasi
Trending