Hukuman Percobaan, Vonis Untuk Sarah Azhari
Kapanlagi.com - Divonis empat bulan penjara, artis Sarah Azhari naik banding. Pasalnya, ia merasa tidak pernah bersalah terhadap wartawan infotainment, Navis Qurtubi. Setelah beberapa waktu diproses, kini berkas perkara banding Sarah sudah sampai di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta selesai.
PT pun menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun ada yang mengejutkan. Menurut pengakuan Panitera Pengadilan Tinggi, Hasni, Sarah tidak akan menjalani hukuman penjara, melainkan hanya hukuman percobaan.
"Hukumannya hanya percobaan. Di PN Jakbar juga begitu kan. Dia tidak akan dipenjara," terangnya.
Vonis empat bulan terhadap Sarah hanya berupa permintaan agar dia tidak melakukan tindak pidana selama kurun waktu tersebut.
Advertisement
"Tidak ada sanksi lain atau wajib lapor. Dia hanya diimbau untuk tidak mengulangi kesalahan atau tindak pidana lain selama empat bulan. Kalau dalam masa itu dia melakukan tindak pidana baru, dia bisa dipenjara," lanjutnya.
Terakhir, ungkap Hasni, tindak pidana berbuah vonis di bawah satu tahun termasuk dalam kategori pidana ringan. Karena itu, yang diberikan hanyalah hukuman percobaan.
"Kalau di atas satu tahun, baru dia masuk penjara," tandasnya.
Â
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(fia/bun)
Advertisement



